Selasa, 09/03/2010, 16:18:00
Dua DPO Terpidana Kasus Korupsi Jalingkut Kota Tegal Dipertanyakan
JAY-Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) – Dua terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Jalur Lingkar Utara (Jalingkut) Kota Tegal, Asikin dan H Harun Alrasyid yang hingga kini belum dijebloskan ke penjara. Karenanya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Tegal, Jawa Tengah, mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal. Padahal sesuai dengan hasil kasasi yang diajukan Kejari, keduanya harus menjalani hukuman.

Ketua Laskar Merah Putih, Dadi Bani Asmoro, Selasa 09 Maret 2010 pukul 15.30 WIB membenarkan bahwa pihaknya pernah mempertanyakan perihal tersebut kepada pihak Kejari Tegal. Bahkan dijelaskan oleh pihak Kejari, bahwa Asikin dan H Harun Alrasyid dinyatakan buron dan Kejari sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sangat mustahil jika kedua terpidana sampai belum tertangkap hingga sekarang. Padahal lokasi keduanya sudah banyak diketahui publik. Jika memang demikian, kami selaku LSM yang bergerak di bidang penegakan hukum bersedia untuk membantu menangkap kedua terpidana itu, apalagi keduanya sudah masuk dalam DPO,” kata Dadi.

Lebih jauh Dadi mengatakan, hendaknya penegakan hukum jangan dibuat berlarut-larut sampai tidak tertangani. Secara prinsip, jika diperoleh ijin resmi dari Kejari, LMP bersedia membantu menjemput kedua terpidana agar mempetanggungjawabkan perbuatannya.

“Menurut informasi, kedua terpidana saat ini berada di luar kota, di Jakarta dan Semarang. Dari kabar yang saya terima, keduanya sama-sama sedang menjalani perawatan intensif penyakit jantung yang dideritanya. Namun semua itu harus dibuktikan, bukan hanya kata orang,” jelas Dadi.

Ditambahkan, yang sangat menjadi keprihatinan adalah ada terpidana dalam kasus pengadaan tanah untuk proyek Jalingkut, tak satupun yang masuk ke hotel prodeo. “Mereka seakan kebal hukum, padahal ada yang divonis namun sampai kini malah asyik di rumahnya. Seperti dibiarkan pergi dari Kota Tegal dengan alasan berobat penyakit jantung,” tandas Dadi.

Diketahui, kasus fenomenal yang kemudian terkenal dengan kasus Jalingkut itu pertama kali merebak tahun 2004 dan penanganan hukum yang dimulai sejak taun 2006 menghasilkan 4 tersangka. Keempat tersangka yaitu, Dra. Ema Fatimah Assaidi, Asyikin, Ir. H Harun Alrasyid dan Drs. Edi Toto. Namun dalam perjalannanya, Drs Edi Toto tidak pernah dihadirkan. Pada akhirnya majelis hakim PN Tegal memvonis Dra Ema Fatimah dihukum 1 tahun penjara, namun sampai kini tidak pernah mengenyam dinginnya sel penjara alias tetap enjoy di rumahnya sendiri.

Sementara, kedua tersangka yakni Asyikin dan H Harun Alrasyid divonis bebas oleh PN Tegal, lalu Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA. Hasil kasasi menyebutkan keduanya dinyatakan bersalah dan harus dijebloskan ke penjara lamanya masing-masing sekitar 2 tahun. Namun sejak terbit surat kasasi itu, kedua terpidana langsung menghilang dari Kota Tegal. Hingga akhirnya Kejari menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita