Rabu, 05/03/2014, 05:08:50
Lima Aset Tanah Pemkab Tegal Harus Dibalik Nama
-Laporan Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Lima asset tanah bersertifikat hak milik atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal yang berkedudukan di wilayah Kota Tegal, harus diupayakan balik nama sertifikat menjadi milik Pemkot Tegal. Pasalnya, ke-5 aset tersebut sudah masuk ke dalam daftar neraca asset Pemkot Tegal berdasarkan pemeriksaan BPK. Sebaliknya, ke-5 aset tanah itu tidak terdaftar dalam neraca asset Pemkab Tegal.

Demikian pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, seperti yang disampaikan oleh Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak, kepada sejumlah wartawan melalui teleconfrens, usai mengikuti rapat koordinasi dengan Pemkab Tegal terkait polemik kepemilikan lahan komplek Balaikota Tegal yang dimediasi oleh Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Rabu 5 Maret 2014.

Menurut Ikmal, asset tanah yang berada di wilayah Kota Tegal dan masih bersertifikat atas nama Pemkab Tegal, tidak hanya lahan Balaikota Tegal seluas 29.250 M2, namun masih ada 4 bidang tanah lain, antara lain Pasar Sumurpanggang seluas 3930 M2 dengan SHM terbit tahun 1977, Rumdin Camat Margadana yang dulu digunakan sebagai Kantor Kecamatan Sumurpanggang seluas 5400 M2 dengan SHM terbit tahun 1978, Puskesmas Kecamatan Margadana seluas 682 M2 dengan SHM terbit tahun 1978 dan Kantor Badan Informasi Penyuluhan Pertanian (BIPP) di wilayah Sumurpanggang seluas 19.010 M2 dengan SHM terbit  tahun 1983.

“Gubernur tadi mengatakan, prosedur yang dilakukan oleh Pemkot Tegal sudah benar dan tinggal ditindak lanjuti menyurati Pemkab Tegal, meminta agar melepaskan hak atas tanah-tanah tersebut atau setidaknya membuat surat pernyataan yang menegaskan, bahwa kelima asset tanah yang dimaksudkan tidak masuk dalam daftar neraca asset Pemkab Tegal. Surat pelepasan hak maupun surat pernyataan Pemkab Tegal itu, selanjutnya dapat dijadikan dasar Pemkot Tegal untuk mengurus balik nama sertifikat menjadi milik Pemkot Tegal,” kata Ikmal.

Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Tegal, Harviyanto mengatakan, Pemkot Tegal masih menyimpan surat berita acara serah terima fisik, material dan finansial sebagai akibat penetapan batas baru secara pasti antara wilayah Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes yang ditandatangani oleh masing-masing kepala daerah saat itu, Walikota Tegal H Samsuri Mastur, Kabupaten Tegal H Wienahto dan Kabupaten Brebes Syafrul Supardi.

Dalam surat berita acara tertanggal Sabtu 6 Agustus 1988 itu, lanjut Hervi, tertulis klausul bahwa antara Pemkab Tegal dengan Pemkot Tegal saling menyerah terimakan segala sesuatu yang bersifat fisik, material dan financial.

Surat berita acara itu merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 650/01027 tertanggal 13 Januari 1988, tentang permohonan penetapan batas baru secara pasti sehubungan dengan perubahan batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Tegal.

Hervi menambahkan, dalam poin 4 surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 650/01027 itu ditegaskan, bahwa desa-desa di wilayah Kabupaten Tegal yang memiliki tanah kantong (enclave) di wilayah Kota Tegal, maka enclave itu secara otomatis menjadi bagian dari wilayah Kota Tegal, begitupun sebaliknya. Ketentuan itu tidak berlaku bagi tanah bengkok atau bondo desa.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita