Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Hingga kini, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat industri tahun 2011 senilai Rp 402 juta, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Brebes, Jawa Tengah, Herman Adhi W yang sudah ditahan, belum diberikan sanksi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.
Pasalnya, kasus yang menimpa mantan Kabag Hukum Setda Pemkab Brebes ini, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Brebes. Tersangka yang rencananya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, akan diberikan sanksi pemberhentian tidak hormat setelah adanya keputusan hukum tetap, bahwa tersangka terbukti dinyatakan bersalah.
"Sepanjang tersangka belum ada keputusan tetap dari Pengadilan Tipikor Semarang, maka Pemkab Brebes belum bisa memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan PNS-nya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Emastoni Ezam kepada PanturaNews.Com, Selasa 4 Maret 2014.
Namun, kata Emastoni, alangkah baiknya, tersangka Herman mengajukan permohonan pengunduran diri/mundur dari jabatan PNS-nya, sebelum adanya keputusan tetap dari Pengadilan Tipikor Semarang. Termasuk dengan bawahannya, Laswardi yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Tapi sepertinya pengajuan untuk pengunduran diri dari jabatan PNS-nya itu sudah dilakukan keduanya, hanya saja belum direstui atau adanya keputusan dari pihak terkait," terangnya.
Seperti diketahui, Herman yang dijadikan tersangka oleh Penyidik Unit Tipikor Polres Brebes ini, dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 2 jo pasal 18, pasal 3 jo pasal 18 dan pasal 12 jo 55 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sekaligus dikenakan denda maksimal Rp 1 miliar.
Diketahui, Herman Adi W, diduga korupsi pengadaan bantuan alat industri tahun 2011 senilai Rp 402 juta. Pekerjaan pengadaan itu terbagai dalam 12 paket pekerjaan. Selanjutya, tersangka memerintahkan bawahannya, Laswardi (tersangka lain dan juga ditahan-red) untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, dan hanya dengan meminjam bendera rekanan.