ILUSTRASI
PanturaNews (Tegal) - Pemkot Tegal, Jawa Tengah harus dapat memberikan talangan gaji untuk 17 satpam yang bertugas di 3 Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Jongor, Pelabuhan dan Muarareja sebelum terealisasinya pelaksanaan Perda TPI. Pasalnya, sudah sejak bulan Februari hingga Maret 2010, mereka belum menerima gaji yang besarnya masing-masing Rp 450 rbu.
Demikian dikatakan Ketua Komsi II DPRD Kota Tegal, Hendria Priatmana SE, Senin 08 Maret 2010 usai rapat komisi dikantornya. Menurutnya, keterlambatan pemberian gaji kepada 17 satpam itu disebabkan adanya mis understanding di lingkup dinas terkait sejak adanya pelimpahan kewenangan pengelolaan TPI dari provinsi ke daerah. Karena asumsinya pada Januari 2010 Perda TPI sudah dapat direlaisasikan pelaksanaannya, gaji Satpam sudah dialokasikan ke Biaya Administrasi Lelang (BAL).
“Ya sehubungan pembahasan Perda belum kelar sampai sekarang dan sudah terjadi pencoretan untuk alokasi anggaran gaji Satpam, maka praktis untuk Februari sampai Maret ini tidak ada anggaran untuk gaji Satpam TPI yang sebelumnya masuk dalam alokasi anggaran Biaya Administrasi Lelang. Untuk itu, Pemkot harus memberikan dana talangan untuk gaji mereka sampai terbentuk dan terlaksananya Perda pengelolaan TPI,” kata Hendria.
Lebih jauh Hendria mengatakan, kaitan hal itu pihaknya atas nama Komisi II akan mengundang instansi terkait seperti Bagian Hukum, DPPKAD dan lainnya untuk membahas perumusan dana talangan yang pantas diberikan kepada para Satpam.
“Saya rasa bisa saja dana talangan untuk gaji satpam itu diambilkan dari dana taktis atau dana cadangan lainnya asalkan disesuaikan dengan payung hukumnya. Rencannaya kami undang mereka untuk berkoordinasi pada besok Selasa 09 Maret 2010 jam 10.00 WIB,” jelasnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi II, Heri Kuntoro yang menegaskan tidak ada alasan bagi Pemkot Tegal untuk tidak memberikan dana talangan gaji yang harus diterima oleh sejumlah Satpam. Menurutnya, untuk menikmati upah hasil jerih payah, sejumlah satpam itu tidak mungkin menunggu sampai kelarnya pembahasan dan realisasi Perda TPI, sebagai alternatif Pemkot Tegal harus memberi talangan gaji.
Heri juga menyampaiakan, dalam bulan ini Perda TPI sudah bisa dilaksanakan. Sebab menurutnya, pembahasan krusial seputar nilai prosentase bagi hasil yang sempat alot, sudah dicapai kesepakatan..
“Saat ini pembahasan nilai prosentase pembagian hasil raman dengan para stake holder sudah dicapai kesepakatan, kemungkinannya dalam bulan ini Perda tersebut dapat dilaksanakan,” ujar Heri.
Sebelumnya Asosiasi Bakul Ikan Tegal (ABIT) dalam usulannya menuntut diberi 0,06 persen untuk pengembangan organisasi, namun setelah melalui beberapa kali pembahasan, akhirnya ABIT setuju dengan angka 0,03 persen yang menurut hasil rapat ABIT angka tersebut akan dimasukan ke dalam dana saving bakul.
“Jadi kesimpulannya, sebelumnya ABIT mengusulkan bagi hasil sebesar 0,50 persen, namun akhirnya setuju dan sepakat dengan 0,32 persen dengan kalkulasi distribusi 0,30 saving bakul dan 0,02 persen pengembangan organisasi,” tandas Heri.