Senin, 08/03/2010, 07:32:00
Korupsi Jamaah Dalam Kasus Tanah (Bagian Kedua)
Darwanto
--None--

Padahal Kepala Kantor Pasar saat itu keberatan untuk menyetujui pengadaan tanah tersebut, karena harganya yang dianggap sangat tidak wajar. Namun karena diduga untuk memenuhi kebutuhan dalam penyelesaian masalah Pilkada, dibutuhkan sejumlah uang dalam jumlah yang cukup besar. Mengingat diduga adanya upaya tarik ulur dalam proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Kondisi ini yang memaksa “IK” mengambil langkah-langkah di luar prosedur, sehingga muncul kesepakatan jahat untuk melakukan pembebasan tanah.

Menyusul pengadaan tanah yang di Pasar Buah Jl. A. Yani seharga Rp. 6 Milyar dengan harga rata-rata Rp. 5.000.000 / 1 m2. Begitu juga dengan pengadaan tanah di Pasar Banjaratma dengan harga borongan sebesar Rp. 500.000.0000,00., merupakan efek karambol dari pengadaan tanah sebelumnya (tanah eks. Pegadaian yang dibeli Pemkab Brebes seharga Rp. 4,5 Milyar), karena tuntutan untuk sama-sama aman dalam melakukan persekongkolan jahat tersebut. Bagaimana tidak, dari ketiga pengadaan tanah tersebut, tidak pernah dilakukan negosisasi harga oleh Panitia Sembilan (panitia sembilan dibentuk menyusul kemudian), tidak melakukan perbandingan harga tanah dengan sekitar, tidak ada usulan dalam pengajuan Anggaran (saat itu RASK/DASK) dan dicairkan sebelum ada pengesahan APBD 2003 dengan menggunakan dana talangan yaitu SILPA APBD Tahun 2002.

Melihat kronologis singkat ini, bisa digambarkan bahwa keterlibatan pihak lain sangat kuat. Mulai dari Kepala BPKD saat itu sebagai pihak yang mencairkan anggaran, Kepala Kantor Pengelola Pasar selaku Pimpinan Proyek Pengadaan Tanah, Panitia Sembilan, Asisten I Bupati Brebes saat itu, Kabag HOK Setda Brebes saat itu, Badan Anggaran yang terdiri dari Ketua DPRD, Beberapa Wakil Ketua DPRD, Komisi Anggaran DPRD dan beberapa Anggota Dewan Kabupaten Brebes periode 1999-2004 serta pemilik tanah yang telah turut serta dalam melakukan persekongkolan jahat untuk melakukan korupsi. Sama sekali tidak akan terjadi proyek pengadaan tanah ini, jika diantara salah satu pihak di atas tidak menyetujui proses ini. Yakni, pengadaan tanah eks. Kantor Pegadaian Brebes seharga Rp 4,5 miliar, tanah Pasar Buah seharga Rp 6 Miliar dan tanah eks. Ged. bioskop di Desa Banjaratma Kecamatan Bulakamba seharga Rp 500 Juta.

Oleh karena itu, penanganan kasus ini tidak akan tuntas dan belum memenuhi rasa keadilan bagi rakyat Brebes yang menjadi korban perilaku koruptif berjama’ah para elit politik (corruption by design), sebelum pihak-pihak lain yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka dan harus segera ditangkap menyusul koruptor yang sudah ditahan sebelumnya.

Prediksi Penetapan Tersangka Lain

Dalam beberapa keterangan saksi dan data-data yang sudah dihimpun, ada keterlibatan sangat kuat dari pihak lain seperti dijelaskan di atas. Arah penyidikan yang dilakukan selama ini oleh KPK, sangat dimungkinkan pelaku-pelaku lain akan segera menyusul untuk ditetapkan sebagai tersangka. Tidak terkecuali “AW” yang sebelumnya pada saat proses penanganan di Kejaksaan Negeri Tahun 2004 sudah ditetapkan sebagai Calon Tersangka bersamaan dengan calon tersangka lain seperti “SUP”, “KAS”, “KAR”, “SAR”, “SUK”, “WN”, HAR dan pihak-pihak lain yang saat itu belum tersentuh.

Hal ini dibutuhkan keseriusan KPK untuk menangani kasus ini setuntas-tuntasnya dan juga keterbukaan Tersangka awal “IK” untuk memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya di KPK. Atau mungkin saja bisa dituangkan dalam sebuah testimoni “IK” yang akan menjadi petunjuk awal untuk menetapkan tersangka baru diperkuat dengan keterangan saksi-saksi lain dan data-data yang ada.

Bukti-bukti itu seperti halnya “bukti transfer” BPKD ditransfer oleh Staff Keuangan BPKD “MUN” yang dikirim ke nomor rekening istri “WN” sebesar Rp. 1,5 M untuk suksesi pengadaan tanah di Pasar Buah. Begitu juga munculnya Pengadaan Tanah eks. Ged. Bioskop Banjaratma – Bulakamba untuk pengembangan pasar Bulakamba di Pos Anggaran untuk Pengembangan Pasar di Kantor Pengelola Pasar (KPP) yang tidak termuat dalam RASK / DASK APBD Tahun 2003 sebagai usulan dalam anggaran.  Kedua bukti ini merupakan bukti awal indikasi kuat adanya keterlibatan dua elit politik di Brebes yaitu “AW” dan “WN” sebagai pihak yang menjadi lawan politik “IK” pada saat terjadi gonjang-ganjing politik pasca Pilkada 2002.

Adalah pelajaran penting bagi koruptor lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka dan belum masuk penjara, bahwa nasib mereka adalah sama yaitu hanya satu : “ B – U – I ”. (Habis)

(Darwanto adalah Koordinator Badan Pekerja Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Brebes, tinggal di Brebes, Jawa Tengah)

Tulisan dalam Kolom Opini ini adalah kiriman dari masyarakat. Segala tulisan bukan tanggung jawab Redaksi PanturaNews, tapi tanggung jawab penulisnya.

 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita