Jumat, 27/12/2013, 07:11:35
Optimalkan UU Desa Dengan Birokrasi yang Bersih
TIM PN-Laporan Tim PanturaNews

Ilustrasi

PanturaNews (Jakarta) - Pada 18 Desember 2013, Undang Undang (UU) Desa secara resmi telah disahkan oleh DPR RI. UU yang begitu dinantikan oleh banyak stakeholder desa, akhirnya rampung dan menjadi payung hukum perbaikan desa.

UU desa muncul layaknya pahlawan perubahan desa di Indonesia. UU ini pun dibuat dengan tujuan tercapainya pembangunan desa yang lebih baik, karena UU ini akan menjadi dasar kebijakan wewenang bagi para kepala desa untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa.

Demikian dikatakan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, DR. Dewi Aryani, MSI, Jumat 27 Desember 2013 di Jakarta. Menurutnya, UU Desa secara spesifik mengatur setidaknya tentang lima hal, yakni Pembangunan Desa, Keuangan, Aset, dan BUM Desa, Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kerjasama antar Desa; serta Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Dijelaskan Dewi, pendapatan desa dari APBN menjadi lebih besar dengan adanya UU Desa. Pasal 27 dalam UU Desa menyebutkan, bahwa desa akan memperoleh 10 persen dari alokasi dana transfer ke daerah, 10 persen dari Pajak dan Retribusi Daerah, 10 persen dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, Dana Bantuan dari APBD Provinsi atau Kabupaten, dan Hibah atau Sumbangan yang tidak mengikat pihak ketiga.

“Maka dapat dibayangkan seberapa besar pendapatan yang diterima oleh setiap desa di Indonesia. Bahkan jika dilakukan perhitungan prediksi secara kasar, pendapatan untuk desa pada tahun mendatang akan mencapai angka triliunan,” ujar Dewi.

Dikatakan lebih lanjut, jika sungguh-sungguh diterapkan sesuai tujuan, maka UU Desa akan mampu menciptakan perubahan dalam pembangunan desa. Pendapatan desa ibarat modal pembangunan. Dengan adanya pendapatan desa dengan nominal yang besar, pembangunan akan mencapai titik yang optimal.

“Namun dampak negatif juga harus diantisipasi sejak dini. Pembangunan desa yang optimal dapat tercapai jika perangkat desa melaksanakan diantaranya, kepala desa harus menerapkan sistem birokrasi bersih dan melayani. Penerapan birokrasi bersih dan melayani ini adalah salah satu elemen pendukung keberhasilan implementasi UU Desa,” tuturnya.

Kepala desa, lanjut Dewi, tentu menjadi penentu utama dalam penerapan faktor pendukung pertama ini, terlebih dalam hal pengelolaan dana pendapatan desa. Kepala desa tidak boleh menggunakan wewenangnya tanpa batas dalam hal ini. Adapun yang dapat dilakukan untuk mencapai birokrasi yang bersih dan melayani, adalah penerapan unsur-unsur transparansi, akuntabilitas, serta perubahan mindset aparatur desa.

Selain itu, perangkat desa, terutama kepala desa, tidak boleh merasa menjadi seperti raja bagi rakyat desa. Mereka harus mengubah mindset yang ada, bahwa aparatur desa itu adalah pelayan rakyat. Mereka seharusnya melayani rakyat desa, bukan minta dilayani. Lebih dari itu, untuk mewujudkan birokrasi bersih dan melayani pun, aparatur desa tidak boleh bersenang-senang di atas penderitaan rakyat desa, sementara sumber pendapatan desa sudah jauh lebih besar.

“Seorang kepala desa tidak bisa sekedar menjalankan tugasnya sebagai pelaksana UU Desa, tanpa disertai kemampuan untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kriteria-kriteria yang ada. Kesalahan yang paling sering terjadi dalam pembuatan kebijakan di desa, adalah tidak memperhatikan karakter masyarakat dan kondisi lingkungan desa tersebut yang merupakan kebutuhan mereka. Masyarakat desa seringkali dijadikan objek pembangunan, padahal seharusnya mereka adalah subjek pembangunan desa,” tandas Dewi.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita