Tim paslon Ikmal-Uyip (kiri) melapor dugaan politik uang paslon lain ke Panwaslu (Foto: Johari)
PanturaNews (Tegal) - Pemilihan walikota dan wakil walikota Tegal, Jawa Tengah telah digelar Minggu 27 Oktober 2013 lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, belum mengumumkan hasilnya karena penghitungan suara secara manual baru akan dilaksanakan Sabtu 02 Nopember 2013 besok, namun masyarakat sudah bisa memastikan bahwa pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, yakni pasangan Bunda Sitha-Kang Nur memperoleh suara terbanyak.
Hal itu tentunya disambut gembira oleh paslon Nomor 3 dan pendukungnya. Dugaan kecurangan atau money politik mulai terusik, dengan banjirnya laporan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal.
Ketua Panwaslu Kota Tegal, Toto Pranoto ST, ketika dikonfirmasi membenarkan kantornya kebanjiran laporan dugaan kecuarangan dan money politik. Menurutnya, laporan adalah hak masyarakat, sebagai panwas pihaknya tidak bisa menolak setiap ada laporan dan tentunya akan ditindaklanjuti.
“Sehari usai pencoblosan sampai sekarang, ada saja masyarakat yang datang melapor, tentunya semua laporan kami terima dan kami tindaklanjuti,” tegas Toto.
Namun demikian, lanjut Toto, untuk menindaklanjuti adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu, Panwas tidak berdiri sendiri, karena masih ada penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang di dalammnya meliputi, Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk tingkat awal laporan dari masyarakat itu dirapatkan oleh Gakumdu. Jika laporan memenuhi unsur, maka Gakumdu merekomendasikan untuk disidangkan.
“Tim sukses paslon Nomor -1 Ikmal-Uyip melaporkan paslon Nomor -3 tentang dugaan money politik. Baik pemberi (pelaku), penerima (saksi) dan barang bukti, ada semua,” ujar Toto.
Sesuai aturan, imbuh Toto, Panwas hanya diberi waktu satu minggu untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhitung sejak kejadian. “Sesuai laporan, kejadian money politik dialkukan pada Sabtu malam menjelang pencoblosan, jadi masih ada waktu 3 hari (kamis, jumat dan sabtu) untuk penyidikan, jika memenuhi unsur maka segera kami limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.