Ilustrasi
PanturaNews (Pemalang) - Korban tindak asusila hingga hamil 4 bulan, Mawar (21) warga Kelurahan Pelutan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kini mengalami gangguan mental.
Pihak kepolisian yang dilapori kasus itu hanya mengarahkan penyelesaian kasus secara kekeluargaan. Sementara, ketiga pelaku pencabulan yang masih kerabat dari korban sampai saat ini masih bebas berkeliaran tanpa ada penanganan hukum yang jelas.
Ayah korban, Suratno, kepada Panturanews, Rabu 13 Maret 2013 mengatakan, tidak terima dengan tindakan para pelaku meskipun masih kerabatnya sendiri. Menurutnya, para pelaku tindak asusila itu adalah kedua adiknya yang merupakan paman korban yaitu R (47) dan Ri (43) serta S yang juga adik sepupu korban.
“Kasus ini sudah pernah saya laporkan ke kepolisian, tapi tidak ada tindak lanjut yang berarti, saya hanya disarankan untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Kalau begitu, saya akan mencari pembelaan hukum lain, sebab saya sangat tidak terima dengan peristiwa yang menimpa anak saya walaupun pelakunya masih kerabat sendiri,” kata Suratno.
Suratno mengungkapkan, perbuatan biadab yang diperkirakan dilakukan sekitar November 2012 lalu, mulai terendus saat diketahui anaknya sudah hamil 4 bulan. Dari penuturan korban, ketiga lelaki kerabatnya itu sering melakukan pencabulan secara berulang-ulang.
“Saya memang pernah memergoki Ri keluar dari kamar anak saya. Dia berlari dari kamar anak saya dengan gugup. Tapi saat itu saya sama sekali tidak curiga. Dan ternyata, dia tidak sendirian sebab R dan S juga sering kepergok keluar dari kamar anak saya,” kata Suratno.
Menurut Suratno, hubungan anaknya dengan kedua paman serta sepupunya memang dekat. Dan sebelumnya dirinya tidak pernah menaruh curiga akan adanya perbuatan asusila yang dilakukan terhadap anaknya. Keyakinan bahwa pencabulan itu kerap dilakukan oleh ketiga lelaki itu juga berdasarkan penuturan saudara kandung korban yang pernah memergoki S sedang berada di tempat tidur bersama korban.
Sementara itu Ketua RT setempat, Luqman Hakim membenarkan bahwa warganya menerima tindakan asusila hingga hamil 4 bulan.“Saya juga yang ikut melaporkan kasus itu ke Polres, yang akhirnya hanya dicapai kesepakatan perjanjian. Ketiga pelaku diminta bertanggunng jawab, tapi rupanya ketiga pelaku tidak mempunya itikad baik dan ingkar janji, sehingga keluarga tegas ingin permasalahan ini di bawa ke jalur hukum,” tegasnya.