Selasa, 12/03/2013, 11:21:04
KPU Tetapkan Jumlah Daerah Pemilihan DPRD
-Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), menetapkan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 6 (enam) dapil dengan jumlah kursi 50 orang.

"Keputusan jumlah dapil dan kursi itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor : 105/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tanggal 9 Maret 2013 tentang Penetapan Dapil dan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2014 untuk Kabupaten Brebes," ujar Ketua KPU Kabupaten Brebes, H. Masykuri SPd kepada PanturaNews.Com, Selasa 12 Maret 2013.

Menurut Masykuri, untuk di dapil 1 (satu) meliputi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Brebes, Jatibarang dan Songgom dengan jumlah kursi 9 (sembilan). Di dapil 2 (dua) meliputi empat kecamatan, yakni Kecamatan Bumiayu, Paguyangan, Sirampog dan Tonjong dengan jumlah kursi 10(sepuluh).

Kemudian untuk di dapil 3 (tiga) meliputi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Salem, Bantarkawung, dan Larangan dengan jumlah kursi 8 (delapan). Di dapil 4 (empat) meliputi dua kecamatan, yakni Kecamatan Ketanggungan dan Banjarharjo dengan jumlah kursi 8 (delapan).

Sementara untuk di dapil 5 (lima) meliputi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kersana, Tanjung dan Losari dengan jumlah kursi 8 (delapan). Sedangkan, untuk di dapil 6 (enam) meliputi dua kecamatan, yakni Kecamatan Wanasari dan Bulakamba.

"Penetapan dapil bagi calon DPRD  Kabupaten/Kota pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang tersebut, mengalami perubahan dapil pada pemilu legislatif 2009 lalu. Namun, pada prinsipnya untuk jumlah dapil dan kursinya sama," terang Masykuri menjelaskan.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita