![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), menetapkan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 6 (enam) dapil dengan jumlah kursi 50 orang.
"Keputusan jumlah dapil dan kursi itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor : 105/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tanggal 9 Maret 2013 tentang Penetapan Dapil dan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2014 untuk Kabupaten Brebes," ujar Ketua KPU Kabupaten Brebes, H. Masykuri SPd kepada PanturaNews.Com, Selasa 12 Maret 2013.
Menurut Masykuri, untuk di dapil 1 (satu) meliputi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Brebes, Jatibarang dan Songgom dengan jumlah kursi 9 (sembilan). Di dapil 2 (dua) meliputi empat kecamatan, yakni Kecamatan Bumiayu, Paguyangan, Sirampog dan Tonjong dengan jumlah kursi 10(sepuluh).
Kemudian untuk di dapil 3 (tiga) meliputi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Salem, Bantarkawung, dan Larangan dengan jumlah kursi 8 (delapan). Di dapil 4 (empat) meliputi dua kecamatan, yakni Kecamatan Ketanggungan dan Banjarharjo dengan jumlah kursi 8 (delapan).
Sementara untuk di dapil 5 (lima) meliputi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kersana, Tanjung dan Losari dengan jumlah kursi 8 (delapan). Sedangkan, untuk di dapil 6 (enam) meliputi dua kecamatan, yakni Kecamatan Wanasari dan Bulakamba.
"Penetapan dapil bagi calon DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang tersebut, mengalami perubahan dapil pada pemilu legislatif 2009 lalu. Namun, pada prinsipnya untuk jumlah dapil dan kursinya sama," terang Masykuri menjelaskan.