Sabtu, 02/03/2013, 08:58:16
36 THL K1 Masih Punya Kesempatan Diangkat CPNS
-Laporan Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Keresahan 36 Tenaga Harian Lepas (THL) katagori 1 (K1) di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah, akibat tidak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lantaran dinilai tidak memenuhi kriteria, kini menjadi jelas setelah mendengarkan keterangan Kepala Badan Kegawaian Daerah (BKD) dalam rapat dengar pendapat antara BKD Kota Tegal dengan Komisi I DPRD Kota Tegal, Jumat kemarin.

Dalam rapat itu, Kepala BKD Kota Tegal, Dyah Triasturi, mengatakan, sebenarnya 36 THL K1 yang TMK masih memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS, tidak langsung masuk dalam K2. Sebab Badan Kepegawaian Nasional (BKN), melalui Kantor Regional 1 Jogjakarta akan melakukan nominatif nama-nama THL K1 yang TMK. Selanjutnya BKN akan mengirimkan dsaftar nama yang masuk nominatif, dan BKD akan meminta mereka melengkapi persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS.

Sedangkan THL K1  TMK yang tidak masuk daftar nominatif, akan dimasukan ke THL K2. Soal jumlah yang masuk dalam daftar nominatif, pihaknya tidak tahu. Sebab itu kewenangan BKN, melalui Kantor Regional 1 Jogjakarta.

"Sebenarnya masih ada kesempatan bagi mereka untuk diangkat menjadi CPNS, tapi tidak bisa semua. Namun hanya nama yang masuk dalam daftar nominatif, yang tidak akan masuk dalam K2," kata Dyah.

Menurut Dyah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilarang mengangkat tenaga honorer, kalau masih ada SKPD yang bandel maka akan dikenai sanksi kepwgawaian, sesuan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun kalau tenaga kontrak, seperti Petugas Penjaga Lintasan KA (PJL) yang dilakukan Dinas Perhubungan, Komunkasi dan Informatika (Dishubkominfo) diperbolehkan.

"Untuk THL yang ber-SK Walikota tinggal 9 orang, dan tidak bisa kami angkat. Hal ini  terkait umur, yang tidak memenuhi syarat," tuturnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, W Edi Susilo SH, menyatakan setelah mendengar penjelasan dari BKD, maka terjadi ketidak samaan informasi dengan aduan dari THL K1 yang TMK. Sehingga dalam waktu dekat, pihaknya akan mengagendakan rapat gabungan antara Komisi I, BKD, THL K1 yang TMK dan THL K2, serta Dinas Pendidikan (Dusdik). Sehingga bisa dilakukan komunikasi secara langsung, serta mencari solusi terbaik atas masalah ini.

"Secara prinsip untuk mendampingi mereka ke Kementerian PAN, kami siap. Namun harus jelas dulu, sehingga melalui rapat gabungan ada kejelasannya. Sehingga kami bisa memutuskan perlu atau tidaknya datang ke Kemen PAN, untuk klarifikasi soal THL K1 yang TMK. Dalam rapat gabungan kami sengaja mengundang Disdik, karena ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi," papar Edi.

Sebelumnya, Sebanyak 36 Tenaga Honorer Kategori 1 (K1) non APBD dan non APBN yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), Selasa (19/2), mengadu ke DPRD Kota Tegal. Mereka meminta agar DPRD bisa membantu perjuangannya agar bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pasalnya mereka telah memenuhi semua persyaratan yang diminta, dan sudah mengabdi sekitar 10 sampai 17 tahun. Kedatangan mereka ditemui Komisi I DPRD Kota Tegal.

Bambang Triyono, dari SMAN Negeri 3 Kota Tegal, mengatakan, kedatangan para THL K1 yang TMK ke gedung DPRD untuk meminta dukungan agar bisa memperjuangkan nasib pada THL K1 TMK. Sebab, pihaknya sudah menyerahkan berkas, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan bersama 75 THL K1. Namun dari 75 THL K1, ternyata yang lolos dan diangkat menjadi CPNS hanya 39. Sedangkan 36 THL K1 lainnya, sampai saat ini nasibnya tidak jelas.

Di tempat sama, Sawitri, guru SMPN 9, menyatakan, dirinya sudah mengabdi megajar selama 13 tahun, dan semua persyaratan juga telah dipenuhi. Namun kena TMK, sehingga ini menjadi pertanyaan bagi teman-teman yang TMK. Melalui forum ini pihaknya minta agar DPRD bisa memperjuangkan nasib THL K1, apalagi ada 'lampu hijau' dari DPR RI.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita