Dedy Jaya Plasa dipadati pengunjung karena adanya obral harga besar-besaran (Foto: Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Puluhan karyawan super market Dedy Djaya Plaza Kota Tegal, Jawa Tengah, mengaku resah dengan kabar santer akan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap mereka, karena pengelolaan perusahaan sudah beralih ke pihak lain yang kabarnya masih satu dapur dengan Jogja Departemen Store. Keresahan para karyawan itu dikarenakan usulan mereka agar tetap dapat bekerja meskipun berganti pengelola tidak dikabulkan.
Hal itu disampaikan oleh pimpinan rombongan karyawan Dedy Djaya Plaza, MH Adhi M usai beraudensi dengan Komisi II DPRD Kota Tegal dan Dinsosnakertrans bersama 14 rekan senasib lainnya, Jumat 01 Maret 2013.
Adhi mengatakan, karyawan Dedy Djaya Plaza Kota Tegal yang berjumlah sekitar 70 orang itu, rata-rata telah bekerja lebih dari 5 tahun. Namun juga ada karyawan yang baru bekerja selama beberapa bulan, serta karyawan mutasi dari Dedy Djaya Plaza daerah lain.
“Kami sangat berharap pihak Dinsosnakertrans dan Komisi II DPRD, dapat membantu agar kami mendapatkan pesangon yang layak sesuai aturan yang telah ditetapkan di dalam UU Ketenagakerjaan. Jujur saja kami resah dengan selentingan kebijakan soal pesangon yang akan ditetapkan oleh pihak perusahaan,” kata Adhi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinsosnakertrans Kota Tegal, Djoko Syukur mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi antara karyawan dengan perusahaan untuk menentukan nilai pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13.
“Kami tidak ingin ada pengelabuan dalam hal ini. Persoalan pesangon sudah ada aturan mainnya sendiri yang diuraikan di dalam UU Ketenagakerjaan. Nanti kami akan mencoba melakukan mediasi dalam pembicaraan Tri Partit antara kami, karyawan dan perusahaan,” katanya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Kusnendro, ST menyampaikan pada prinsipnya karyawan berhak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan. Persoalan nominal dan teknis lainnya dapat dibicarakan secara bi partit, yaitu antara perusahaan dan karyawan serta pembicaraan tri partit, antara Dinsosnakertrans, perusahaan dan karyawan.
“Perusahaan wajib memberikan pesangon kepada karyawannya yang telah di PHK. Nominal sampai teknis pembayarannya bisa dibicarakan dengan dinas terkait yang berwenang menangani soal ketenaga kerjaan. Pokoknya jangan sampai penanganan soal pesangon ini terlepas dari rel aturan yang sudah termaktub di dalam UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Tegal, Edi Dadang Subagyo. Menurut Dadang, karyawan berhak mendapatkan dana pesangon yang layak yang disesuaikan dengan UU Ketenagakerjaan.
“Jika perusahaan tidak kooperatif mentaati aturan main pemberian pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan, maka karyawan butuh pendamping untuk menghadapinya. Untuk itu kami menyatakan siap memfasilitasi karyawan untuk menghadapi hal itu,” tegas Dadang.