Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Meskipun pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap III untuk wilayah kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) bagian pantura telah usai dilaksanakan pada 19 Februari 2013 lalu, namun hingga kini masih terdapat protes dari masyarakat.
Masyarakat yang sebagaian besar adalah para pendukung calon Kades yang kalah tidak puas dengan hasil pelaksanaan Pilkades yang dilakukan oleh oknum pantia Pilkades maupun calon kades Incumbent . Seperti yang terjadi di Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Masyarakat memperotes panitia Pilkades maupun calon kades incumbent lantaran dituding telah melakukan tindak kecurangan.
"Seperti dari jumlah hak pilih atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdapat 13029 pemilih, tetapi didalam surat undangan yang dibagikan oleh panitia Pilkades cuma 10977 pemilih. Selain itu, masih banyak bentuk kecurangan lainnya. Ini ada buktinya," ujar Edi Purwanto, salah seorang warga Desa Sitanggal kepada PanturaNews.Com, Jumat 22 Februari 2013.
Menurutnya, bentuk tindakan kecurangan itu sudah dilaporkan baik kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dalam hal ini Bupati Hj. Idza Priyanti SE dan Ketua DPRD setempat H. Illia Amin.
Sementara itu, ratusan warga Desa Prapag Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, juga memprotes hasil pelaksanaan Pilkades di desanya. Sebagai bentuk protesnya, mereka mendatangi Kantor Kecamatan Losari, karena terdapat kecurangan yang dilakukan berupa penggelembungan suara. Ada ketidaksesuaian surat suara baik yang sudah dipakai maupun belum. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan teamnya terdapat selisih suara yang berjumlah 301.
"Saya mengitung saat terakhir orang melakukan pencoblosan jumlahnya 3516, namun setelah kotak suara dibuka tenyata jumlahnya menjadi 3817. Itukan jelas kelihatan kecuarangannya," ujar Sukendar, salah seorang warga Desa Prapag Lor.
Menurutnya, Pilkades Desa Prapag Lor yang berlangsung beberapa hari lalu diikuti oleh dua calon, yaitu Abdul Aji dan Fahrudin Andesraka. Akan tetapi, karena diduga terjadi kecurangan dalam memenangkan salah satu calon yang sekarang terpilih menjadi kepala desa, yakni Fahrudin Andesraka.
Kasus ini, lanjutnya, akan disampaikan melalui nota keberatan kepada Bupati melalui kuasa hukum Abdul Aji, Herman. Harapannya Bupati mengabulkan, namun jika tidak akan diteruskan ke pengadilan.