Sabtu, 09/02/2013, 01:36:13
Legalitas Keanggotaan DPRD Cacat Hukum
Oleh: Imam Syafrudin
--None--

Legalitas keanggotaan DPRD Kota Tegal periode 2009-2014 dinilai cacat hukum. Pasalnya, surat keputusan KPUD Kota Tegal Nomor 19 Tahun 2009 tentang revisi penetapan calon terpilih yang menjadi dasar penetapan itu mempunyai banyak kelemahan.

Kejanggalan tentang legalitas itu terkuak setelah mempelajari fakta hasil persidangan Pengadilan Negeri Tegal dalam keputusan No. 180/Pid.B/2010/PN.Tgl. Secara rinci, A. Tanggal 27 Juli 2009 gubernur membuat Surat Keputusan No. 170/52/2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal.

B. Tanggal 4 Agustus 2009 DPC PKB Kota Tegal mengirimkan surat ke KPUD Kota Tegal No. 06 a/DPC-PKB TGL/XIII/2009, perihal pengganti calon terpilih Anggota DPRD Kota Tegal dilampiri SK. DPC PKB Kota Tegal No. 222/DPC PKB/IIX/2009 tentang Penetapan Pengganti Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Tegal Barat.

C. Tanggal 4 Agustus 2009 KPU Kota Tegal merevisi SK. No. 10 tertanggal 17 Mei 2009 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota Tegal dalam Pemilu Tahun2009, menjadi SK. KPU No. 19 Tahun 2009 Tentang Revisi Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal dalam Pemilu Tahun 2009.

Didalam salah satu klausul konsideran memperhatikan huruf (e) Berita acara Nomor : 270/459/2009 tentang Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tegal tertanggal 4 agustus 2009. Dasar: No. 8 Surat Keputusan Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa No. 222/DPC PKB/2009 tanggal 04 mei 2009 perihal Penetapan Pengganti Calon Terpilih daerah Pemilihan Kota Tegal 3

D. Tanggal 5 Agustus 2009 KPU Kota Tegal mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Tengah melalui Walikota Tegal dengan no. Surat 278/406/2009 dan surat Walikota Tegal No. 170/004 tertanggal 5 agustus 2009.

E. Tanggal 14 Agustus 2009 Gubernu Jawa Tengah mengeluarkan Surat Keputusan No. 170/75/2009 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 170/52/2009 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal.

F. Tanggal 30 juni 2011 ada Putusan dari Pengadilan Negeri Kota Tegal No. 180/Pid.B/2010/PN.Tgl Dalam Perkara Terdakwa TRI WIBOWO bin H. SURYATMUIN dengan catatan Bahwa Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap pada tanggal 08 Juli 2011, oleh karena baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang tidak menggunakan haknya untuk mengajukan banding.

Halaman 34, Majelis Hakim dalam Pertimbangannya, bahwa untuk surat ke empat yaitu Surat Keputusan DPC PKB Kota Tegal Nomor : 222/DPC-PKB/IIX/2009, tertanggal 4 agustus 2009, adalah surat yang bersifat yuridis karena ada implikasi hukumnya. Berdasarkan surat keputusan tersebut maka Sdr. HERI KUNTORO adalah orang yang berhak sebagai Calon Legislatif pengganti Calon Legilatif Terpilih untuk Daerah Pemilihan Tegal Barat dan berdasarkan surat tersebut selanjutnya KPU Kota Tegal mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 19 Tahun 2009 tertanggal 4 Agustus, tentang Revisi calon terpilih. Menimbang , bahwa oleh karena surat yang ke empat ini yaitu Surat Keputusan DPC PKB Kota Tegal Nomor : 222/DPC-PKB/IIX/2009 tertanggal 4 Agustus 2009 telah terbukti menimbulkan sesuatu hak, maka unsur ketiga ini terbukti dan terpenuhi.

Poin Mengadili hal. 42

1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat surat palsu yang dilakukan secara berlanjut.

Kesimpulan :

Bahwa dari uraian dan bukti-bukti pendukung yang diatas dapat ditarik kesimpulan SK KPU. No. 19 Tahun 2009 tentang Revisi Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Dalam Pemilu Tahun 2009 batal demi hukum sejak Putusan Pengadilan Negeri Tegal No. 180/Pid.B/2010/PN.Tgl tanggal 30 Juni 2011 dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanggal 08 juli 2011.

Oleh karena Surat Keputusan tersebut mempunyai Aspek Yuridis dan dapat menimbulkan implikasi hukum, sehingga KPU dalam hal ini harus segera merevisi kembali Surat Keputusan No. 19 Tahun 2009 tentang Revisi Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Dalam Pemilu Tahun 2009.

Dan oleh karena sampai dengan tanggal 18 Januari 2013 KPU Kota Tegal dalam hal ini yang mempunyai kewenangan belum merubahnya seakan-akan Surat Keputusan tersebut tidak berdampak dan tidak menimbulkan implikasi hukum maka keberadaan ke 29 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal Periode 2009-2014 produk dari SK. KPU No. 19 Tahun 2009 pun dipertanyakan legalitasnya sehingga hal yang berkenaan dengan fungsinya pun sejak adanya putusan Pengadilan No. 180/Pid.B/2010/PN.Tgl mempunyai kekuatan hukum tetap sama halnya.

(Penulis adalah salah satu kandidat calon anggota DPRD Kota Tegal periode 2009-2014 dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Kota Tegal 3 atau Tegal Barat)

Tulisan dalam Kolom Opini ini adalah kiriman dari masyarakat. Segala tulisan bukan tanggung jawab Redaksi PanturaNews, tapi tanggung jawab penulisnya.

 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita