Jumat, 08/02/2013, 04:34:37
Keterpaduan Tugas Pengawasan Orang Asing Ditingkatkan
Pemalang-Muhammad Ridwan

Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Hotel Regina Pemalang (Foto: Ridwan)

PanturaNews (Pemalang) - Selama tahun 2012, Kantor Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah, telah menerbitkan sebanyak 241 Izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Izin tinggal tersebut mengalami kecenderungan peningkatan dari tahun-tahun. Secara kuantitas disatu sisi merupakan suatu potensi, tetapi di sisi lain secara kualitas perlu pula ditingkatkannya pengawasan dan pemantauan WNA secara terpadu antar instansi terkait, dengan keberadaan dan kegiatan WNA di Kabupaten Pemalang.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, I. Ismoyo dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Pemalang di Hotel Regina Pemalang, Rabu 6 Februari 2013.

Menurutnya, pengawasan terhadap WNA perlu dilakukan oleh beberapa instansi terkait, sebab pengawasan orang asing pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama antar instansi. Oleh sebab itu beberapa instansi terkait seperti Sekretariat Daerah melalu Kabag Pemerintahan dan Kabag Perekonomian, Kasat Intelkam Polres Pemalang, Kantor Kesbangpolinmas, Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kodim, Kantor Kementerian Agama, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, BIN Perwakilan Pemalang, Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan dan Informatika sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Pemalang, diundang untuk duduk bersama meningkatkan pelaksaan tugas serta penyelarasan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan Tim Pora yang dilaksanakan sebelumnya pada 8 Mei 2012. Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas II B Pemalang, dan unsur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai peninjau dan pensupervisi.

Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,  Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian, dan Keputusan Bupati Pemalang Nomor Nomor 188.4/324/2004 tanggal 10 Agustus 2004 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Pemalang adalah menjadi dasar diselenggarakannya Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Pemalang Tahun 2013 ini.

Ada beberapa point penting dalam rapat tersebut diantaranya adalah sinergitas/ keterpaduan pengawasan orang asing oleh instansi terkait yang berbeda latar belakang tugas dan fungsinya, keterpaduan dan penyamaan arah dan misi dalam mengamankan kebijakan selektif (selective policy) terhadap WNA yang berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, yang tujuannya yaitu mewujudkan hanya WNA yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada serta berkegiatan di wilayah Indonesia.

Bentuk pengawasan terhadap orang asing meliputi pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. Pengawasan administratif diantaranya adalah melakukan penelitian surat dan dokumen yang berupa pencatatan, pengumpulan dan pengolahan data, penyajian  atau penyebaran informasi secara manual dan elektronika tentang lalulintas keimigrasian, serta keberadaan dan kegiatan WNA.

Sedangkan pengawasan lapangan dilakukan dengan bentuk pemantauan, razia, pengumpulan bahan dan keterangan, pencarian orang dan alat bukti yang berhubungan dengan tindak pidana keimigrasian.

Adapun waktu pengawasan terhadap orang asing adalah sejak WNA tersebut mengajukan permintaan Visa di Perwakilan Republik Indonesia, ketika masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) meliputi Bandar Udara, Pelabuhan Laut dan Pos Lintas Batas, selama berada di wilayah Indonesia baik terhadap Izin tinggalnya, maupun kegiatannya selama berada di wilayah Indonesia.

Beberapa kasus yang pernah terjadi terkait dengan WNA di Tahun 2012, telah ditindaklanjuti antara lain dengan pendeteksian orang asing (dahulu dikenal dengan Karantina) hingga tindakaan pendeportasian dan pengajuan Penangkalan (Cekal) untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Namun demikian ada pula satu WNA yang dilakukan pembinaan. Karena mereka pada dasarnya adalah sebetulnya lebih pada pelanggaran administratif saja. Rata-rata kasus yang terjadi adalah mereka menyalahgunakan visa dan izin tinggalnya, serta masa Izin Tinggal yang sudah berakhir masa berlakunya namun masih tetap berada di wilayah Indonesia (overstay).

"Dari sekian kasus sebetulnya hanya 2 - 3 persen saja WNA yang melanggar, atau tidak tunduk dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tapi seiring meningkatnya kuantitas WNA di Pemalang, pihak Kantor Imigrasi Pemalang akan terus berupaya untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap mereka,"  tandas Ismoyo.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita