Selasa, 22/01/2013, 08:15:39
Terlibat Gratifikasi, 2 Mantan Pejabat Batal Diperiksa
Ponorogo-Laporan Agus Zahid & Joko Susilo

Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Yunianto SH

PanturaNews (Ponorogo) - Dua tersangka mantan pejabat Pemkab Ponorogo, Jawa Timur, Widi Wahyu Admojo SH (mantan Kadishub Ponorogo) dan M Danim mantan KUPT Terminal Seloaji, yang diduga terlibat dalam dugaan kasus gratifikasi penerimaan pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan, batal menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Selasa 22 Januari 2013.

Kasi Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Yunianto SH, membenarkan penundaan atau pembatalan pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan pada hari ini. Menurut Yunianto, alas an penundaan itu karena kedua tersangka belum didampingi oleh pengacara. Namun keduanya tetap akan diperiksa minggu depan setelah didampingi pengacara.

"Keduanya tadi sudah datang ke sini, tapi tidak didampingi pengacara, maka pemeriksaan kami tunda minggu depan. Pasti, nanti akan kita periksa lagi minggu depan dan kalau tidak mampu mencari pengacara, nanti kita akan carikan," kata Yunianto .

Yunianto mengungkapkan, kedua mantan pejabat Pemkab Ponorogo itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus rekrutmen pegawai dilingkungan Dishub Ponorogo. Diduga, keduanya memungut sejumlah uang dari beberapa pegawai yang masuk dilingkungan dinas tersebut. Demi lancarnya proses penyidikan, Kejari telah memeriksa beberapa orang saksi.

“Kita selesaikan pemeriksaan dulu lah, baru kita menentukan apakah perlu ditahan atau tidak,” ujarnya.

Yunianto menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi kepada Bupati Ponorogo terkait keterangan Widi yang mengatakan uang pelicin penerimaan pegawai yang diterimanya itu juga mengalir ke kantong Bupati Ponorogo.

“Tuduhan itu tak disertai bukti-bukti riil. Kami telah mengklarifikasi kepada Bupati,” ujarnya.

Secara terpisah, Bupati Ponorogo, H  Amin SH membantah tuduhan Widi terkait dirinya dikatakan menerima uang hasil rekrutmen pegawai di lingkungan Dishub. Amin menegaskan, dirinya telah menyampaikan kepada kejaksaan jika dirinya tidak pernah menerima uang itu.

"Itu tidak benar, saya sudah sampaiakan di kejaksaan, saya tidak pernah menerima uang itu," tandas bupati.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita