Selasa, 22/01/2013, 07:22:06
Diprotes, Pendirian Tower Seluler Tidak Miliki Ijin
-Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Pembangunan tower milik salah satu perusahaan seluler yang berada Desa Sengon di RT 02, RW 02, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diprotes warga setempat karena belum memiliki ijin.

Pasalnya, selain tidak memiliki ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dalam hal ini Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), pembangunan tower seluler yang dikerjakan oleh PT Towerindo Konvergensi ini, keberadaannya juga dinilai meresahkan warga desa tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun PanturaNews.Com menyebutkan, meski pembangunan tower milik salah satu seluler yang berada di RT 02, RW 02, Desa Sengon tersebut  keberadaannya diprotes warga setempat dan pihak pelaksana belum memiliki ijin resmi dari KPPT, namun sudah dilakukan penggalian.

"Bahkan, pihak pelaksana sudah memberikan kompensasi kepada sebagian warga setempat yang nilainya Rp 500 ribu. Akan tetapi, itu saja pemberian kompensasinya tidak sesuai dengan jarak/radius dari ketinggian tower seluler itu," ujar Ahmad Jaenudin, salah seorang warga RT 06, RW 01, yang lokasinya berdekatan dengan pembangunan tower seluler tersebut, Selasa 22 Januari 2013.

Artinya, kata Ahmad, warga yang rumahnya lebih dekat dengan area tower justru tidak diberikan kompensasi, sementara yang jauh dari area tower malah diberikan kompensasi.

Terpisah Kepala KPPT Pemkab Brebes, H. Sugiayanto melalui Kasi Pemprosesan, M. Sodik saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan adanya protes terhadap pembangunan tower seluler yang dikerjakan oleh PT Towrindo Konvergensi. Bahkan, keberadaan pembangunan tower seluler yang rencana ketinggiannya mencapai 50 meter tersebut, belum memiliki ijin dari instansinya, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO).

"Kalau pihak PT Towerindo Konvergensi tetap memaksa akan membangunnya, maka sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan melakukan penyegelan," tegasnya.

Namun demikian, lanjut Sodik, pada prinsipnya, instansinya menyetujui adanya pembangunan tower seluler di wilayah Kabupaten Brebes, dengan catatan yang bersangkutan harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita