Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Pemuda asal Desa Kesambi, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng), Eka Yosi Purwanto (28), diciduk jajaran Polres Brebes karena menjadi gembong penipuan dan penggelapan mobil rental, Selasa 15 Januari 2013.
Selain berhasil meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 10 unit mobil rental mewah berbagai merek milik para korban yang ia sewa. Menurut pengakuan pelaku, mobil-mobil rentalan yang digelapkan tersebut diantaranya Avanza 4 buah, Xenia 3 dan APV 3 buah.
"Mobil itu saya gadaikan ke sejumlah kota di Jateng seperti Brebes, Tegal, Slawi dan Semarang untuk penambahan modal usaha,” kata Eka kepada PanturaNews.Com di Mapolres Brebes.
Waka Polres Brebes, Kompol Rio. C. Tangkari, SH.SIK, mengatakan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dia mengatakan, satu unit mobil digadaikan pelaku dengan kisaran harga Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai ancaman pasal 372 dan 378, tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.