Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, melarang warganya membuang sampah pada pukul 07.00 sampai 17.00 WIB. Hal itu menyusul sudah terbitnya Peraturan Walikota Tegal (Perwalkot) tentang waktu pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Hal ini disampaikan Wakil Walikota Tegal, H. Habib Ali Zaenal Abidin, Rabu 09 Januari 2013.
Selain itu, untuk memaksimalkan proses pengangkutan sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), Pemerintah Kota Tegal menyiapkan 100 unit becak sampah. Habib Ali mengatakan, Pemerintah Kota Tegal sudah mengeluarkan Perwalkot yang mengatur waktu atau jam pembuangan sampah oleh warga ke TPS.
Warga diperbolehkan membuang sampah mulai pukul 17.00 sampai dengan Pukul 07.00. Tetapi setelah jam tersebut, warga dilarang untuk membuang sampah. Sebab, mulai pukul 07.00 pagi sudah dilakukan pengangkutan sampah oleh petugas Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) Kota Tegal.
Peraturan Walikota itu sudah di sosialisasikan kepada warga sejak bulan Desember 2012 lalu. Selain itu, dalam sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Tegal menyiapkan 100 unit becak sampah. Becak sampah disiapkan hanya untuk mengangkut sampah warga yang berada dekat dengan lokasi TPST. Apalagi TPS yang dekat dengan lokasi TPST juga akan dibongkar seperti TPS di belakang GOR Wisanggeni Tegal.
Dalam kesempatan itu, Habib Ali menegaskan bahwa volume sampah yang diproduksi oleh Kota Tegal sebesar 700 kubik per hari. Dari jumlah ini, hanya 450 kubik saja yang terangkut. Sedangkan untuk armada pengangkut sampah berjumlah 14 unit Dump Truck, 11 Motor Tossa, 84 TPS, container sampah 53 unit dan 3 TPST. Di tahun 2013, Pemkot Tegal akan mengadakan penambahan armada 5 unit dump truck dan pembuatan 4 TPST.
Sementara itu, Lurah Kejambon, Kasmali membenarkan bahwa sosialiasi Perwalkot tentang waktu larangan membuah sampah sudah dilakukan sejak pertengan bulan Desember 2012. Namun hingga kini, kesadaran masyarakat masih rendah untuk menaati peraturan tersebut.
Kasmali menegaskan,pihaknya bahkan menempatkan 2 hingga 3 petugas linmas dibantu anggota BabinKamtibmas untuk mengingatkan warga agar membuang sampah sesuai waktu pembuangan. Sampah juga harus dibuang di dalam tempat sampah, tidak boleh diluaran.