Ilustrasi
Panturanews (Tegal) - Sejumlah pengunjung obyek wisata Pantai Alam Indah (OW PAI) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengaku resah dengan ulah sejumlah petugas parkir kendaraan dari kalangan warga biasa, yang terkesan memaksa untuk menitipkan kendaraannya. Ironisnya lagi, sekalipun pengunjung itu tidak akan menitipkan kendaraannya, tetap diwajibkan membayar ongkos parkir saat melewati portal pembatas kawasan pantai.
“Saya tidak keberatan dengan tarif penitipan kendaraannya yang paling-paling cuma Rp 1000 sampai Rp 2000, tapi caranya yang terkesan memaksa dan tetap menarik ongkos parkir walaupun tidak menitipkan kendaraannya. Sungguh ini suatu perbuatan yang bisa dikatagorikan sebagai pemerasan terselubung. Saya menilai Pemkot Tegal tak becus menangani soal parkir kendaraan di dalam kawasan obyek wisata ini, sungguh sangat memalukan,” kata salah seorang pengunjung yang enggan menyebutkan jati dirinya, Rabu 09 Januari 2013.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tegal, Ir HM Wahyudi mengatakan, keluhan senada sudah sering diterimanya. Bahkan sebagai langkah nyata, Disporabudpar sudah pernah mencabut portal yang dibuat oleh warga setempat yang diguinakan sebagai penghalang laju kendaraan yang hendak menuju ke pantai. Namun untuk kali ini pihaknya akan melakukan penataan parkir lebih maksimal, dengan tetap melibatkan warga setempat yang sebelumnya sudah menggeluti parkir kendaraan.
“Kami akan memangil petugas parkir dan para pedagang, baik yang berada di sebelah barat maupun di sebelah timur. Pemanggilan ini terkait rencana penataan dan pengelolaan parkir dalam satu management. Nantinya, pengelolaan parkir akan melibatkan sebagian petugas parkir sebelah timur dan sebelah barat,” kata Wahyudi.
Sebelumnya Walikota Tegal, Ikmal Jaya saat meninjau kawasan Obyek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) Tegal, Senin kemarin mengatakan hingga saat ini masih banyak pengunjung yang mengeluhkan masalah parkir. Hal ini disebabkan, banyak pengunjung yang ditarik biaya parkir atau penitipan kendaraan walaupun hanya lewat saja.
Selain itu, adanya parkir di OW PAI juga berdampak bagi pedagang di sebelah timur. Sebab, pengunjung yang sudah diminta biaya parkir ini menolak membayar parkir lagi, walaupun kendaraan diparkirkan di depan warung. Pengunjung juga enggan ke warung sebelah timur, karena takut dikenai tarif parkir lagi.
“Kami tidak keberatan dengan adanya penarikan biaya parkir kendaraan. Karena hal itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Namun apa yang dilakukan masyarakat ini, jangan sampai merugikan pihak lain, khususnya pengunjung,” ujar Ikmal.
Sementara, menanggapi persoalan perparikran OW PAI yang terkesan semrawut itu, salah seorang anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Rofii Ali menegaskan, hendaknya perparikran di OW PAI dikelola oleh pemerintah daerah sendiri, dan tidak dipihak ketigakan kepada lembaga maupun masyarakat umum. Alasannya, agar pendapatan dari retribusi parkir kendaraan bermotor di kawasan OW PAI dapat terkontrol dengan baik.
“Untuk lebih tertib dan memudahkan pengawasan retribusi parkir di OW PAI, sebaiknya pengelolaan diserahkan kepada salah satu SKPD yang membidangi pendapatan. Hanya Pemkot lah yang sepenuhnya mengelola parkiran itu, dan tidak diserahkan atau dikerjasamakan dengan pihak lain maupun masyarakat,” tandas Rofii.