Selasa, 08/01/2013, 07:33:39
Pengalihan PBB-P2 ke Pajak Daerah Dilaunching
Pemalang-Muhammad Ridwan

Ilustrasi

PanturaNews (Pemalang) - Dengan diberlakukannya UU No. 28 tahun 2009, tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perda Kabupaten Pemalang No.1 tahun 2012, tentang Pajak Daerah yang didalamnya diatur antara lain, bahwa pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai Pajak Daerah dan dilaksanakan mulai 1 Januari 2013, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), resmi dialihkan ke Pajak Daerah dan dilauncing oleh Bupati Pemalang, H. Junaedi, SH,MM, Selasa 08 Januari 2012 di halaman Kantor Pelayanan PBB Jalan Rurohadikusumo Pemalang.

Launching ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Pemalang didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, dan Kepala Divisi Pemasaran PT. Bank Jateng.

Dalam sambutannya, bupati meminta agar seluruh jajaran terkait, khususnya tim intensifikasi PBB untuk lebih bekerja keras lagi dalam menggali potensi PBB yang ada di Kabupaten Pemalang. Selain itu, bupati juga memita kepada para camat untuk lebih intensif lagi melakukan sosialisasi dan pendekatan, serta meningkatkan kesadaran kepada masyarakat dalam membayar PBB.

“Diharapkan pengalihan PBB perdesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah, akan mendatangkan dampak positif bagi peningkatan pendapatan daerah,” kata bupati.

Sementara itu dalam laporannya, Kepala DPPKAD Kabupaten Pemalang, Ni Wayan Asrini, SH,M.Si menyampaikan, bahwa sebagai petunjuk pelaksanaannya telah diterbitkan Peraturan Bupati Pemalang No. 13 tahun 2013, tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan PBB-P2 Kabupaten Pemalang.

Disampaikan, dengan beralihnya kewenangan tersebut, maka Pemkab telah melakukan upaya-upaya persiapan antara lain, menyiapkan tempat pelayanan PBB baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan, melakukan koordinasi dengan KPP Pratama terkait dengan aplikasi data PBB beserta pendampingannya, dan melakukan koordinasi dengan Bank Jateng Cabang Pemalang.

Terkait dengan hal tersebut, sebagai langkah awal pengelolaan PBB, maka sebagai bentuk sosialisasi akan dimulai cetak masal SPPT PBB tahun 2013 sebanyak kurang lebih 650 ribu obyek pajak, yang akan segera didistribusikan kepada wajib pajak di seluruh desa atau kelurahan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Pemalang dan Hj. Irna Setyowati Junaedi, SE beserta rombongan meninjau kantor pelayanan PBB, sekaligus melakukan pembayaran PBB di kantor pelayanan PBB setempat.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita