Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Haryono SH, menegaskan dari pemeriksaan terhadap 27 Kepala Kelurahan se-Kota Tegal yang dilakukan secara marathon sejak Rabu 28 November 2012, belum menemukan adanya penyimpangan di dalam prosedur pendistribusian beras miskin (Raskin).
“Dari hasil pemeriksaan itu belum ditemukan adanya penyimpangan di dalam prosesdur pendistribusian raskin. Mayoritas para Lurah mengatakan bahwa pendistribusian Raskin sudah tidak ada masalah, karena sudah sesuai dengan data penerima Raskin yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik,” kata Haryono kepada PanturaNews, Rabu 05 Desember 2012.
Menurut Haryono, sejauh ini pelaksanaan distribusi raskin di Kota Tegal sudah cukup bagus, dan selama ini tidak ada keluhan dari masyarakat terkait volume beras per kantong yang kurang, atau biaya pengambilan raskin yang dipatok tinggi.
“Kami belum menemukan adanya delik pidana dalam persoalan raskin di Kota Tegal. Misi kami selaku penegak hukum adalah membantu pemerintah di dalam pelaksanaan pendistribusian Raskin, agar tidak terjadi penyimpangan. Karena tidak ditemukan adanya penyimpangan, maka nggak ada satupun Lurah terperiksa yang dijadikan tersangka,” ujarnya.
Lebih jauh Haryono mengatakan, jumlah raskin yang harus diterima oleh setiap warga miskin yang berhak adalah 1 kantong berisi 15 Kg. Warga diminta kontribusi uang dengan ketentuan Rp 1600 per Kg. Jika sekali pengambilan adalah 15 Kg, maka warga harus menyediakan kocek Rp 24 ribu untuk raskin satu kantong kemasan 15 Kg.
Haryono menambahkan, pemeriksaan itu sekaligus sebagai schok terapi bagi para Lurah dan pemimpin lembaga pemerintah lain, agar menerapkan azaz kehati-hatian di dalam mengelola dan melaksanakan tugas yang berkaitan dengan barang dan keuangan negara.
Secara terpisah, tokoh masyarakat Kelurahan Kaligangsa, Kota Tegal, Supardi mengatakan, sekalipun di dalam pendistribusian raskin kepada warga terbukti ada yang salah sasaran, semisal si penerima ternyata warga yang memiliki basis ekonomi menegah ke atas, itupun tidak serta merta pihak kelurahan yang dipersalahkan. Alasannya, pendistribusian raskin oleh petugas kelurahan maupun petugas RW atau RT, adalah beradasrkan nama-nama yang sudah tercatat sebagai penerima raskin di BPS.
“Yang menjadi persoalan justru selama ini belum muncul kesadaran penuh di kalangan masyarakat, bahwa Raskin itu diperuntukan bagi warga miskin. Hal itu terbukti masih banyak warga kelas menengah ke atas yang terdaftar sebagai warga miskin penerima raskin,” tegas Pardi.
Diberitakan sebelumnya, seluruh Lurah di 27 Kelurahan se-Kota Tegal, dipanggil Kejari secara bertahap. Pemanggilan itu berkaitan dengan mekanisme pendistribusian dan penetapan harga Raskin, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pusat.