Ketua Pilkades Blendung, Drs.Maskuri (baju batik lengan panjang) setelah mengikuti persidangan perdana di depan PN Pemalang (Foto: Ridwan)
PanturaNews (Pemalang) - Sidang kasus penggelembungan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Senin 03 Desember 2012 di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang, ditunda hingga Senin10 Desember 2012 mendatang.
Penundaan sidang tersebut dikarenakan pihak tergugat III, yaitu Kepala Desa Blendung tidak hadir di persidangan. Demikian disampaikan oleh hakim ketua yang memimpin persidangan, Beny Oktavianus, SH.
Dikatakan, sidang perdana yang menghadirkan Tergugat I - Panitia Pilkades Blendung, Tergugat II - Ketua BPD, Tergugat III - Kepala Desa Blendung dan Turut Tergugat I - Camat Ulujami serta Turut Tergugat II - Bupati Pemalang itu, oleh hakim ketua hanya mengecek kelengkapan administrasi surat-surat para tergugat.
Administrasi surat-surat yang dimaksud adalah Surat Kuasa ataupun SK yang dibuat/ diberikan oleh atasan mereka masing-masing. Dan pada saat hakim membacakan Tergugat III, yang bersangkutan tidak hadir.
Sidang berjalan cukup singkat hanya sekitar 10 menit, hingga akhirnya hakim ketua mengetok palu pertanda sidang ditunda dan dilanjutkan Senin depan.
Kuasa hukum Penggugat, Ivan Barichsanuddin SH mengatakan, bahwa tuntutan warga Desa Blendung adalah menghendaki agar Pilkades di Desa Blendung diulang. Jalur hukum yang mereka tempuh, harapannya ada kekuatan hukum untuk membatalkan Pilkades dan selanjutnya diadakan Pilkades ulang.
Sementara itu Ketua Panitia Pilkades, Drs. Maskuri saat ditemui PanturaNews mengatakan, bahwa proses persidangan tersebut merupakan kelanjutan hasil mediasi di Balai Desa Blendung beberapa waktu lalu, supaya mendapat kekuatan hukum yang jelas.
"Secara masyarakat itu sudah didapatkan, tetapi secara hukum kita belum memperolehnya, dan itu kita tempuh melalui jalur persidangan," kata Maskuri.
Sedankan Ikut Tergugat II - Bupati Pemalang yang diwakilkan oleh Subiyakto, tidak mau mengomentari masalah tersebut alias no coment.