Serah terima berita acara dari Ketua DPRD (kanan) kepada Wakil Bupati Tegal.
PanturaNews (Tegal) - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mengambil keputusan mengusulkan H.M Hery Soelistiyawan, SH, MHum jadi Bupati Tegal periode 2008 - 2013 menggantikan bupati sebelumnya Agus Riyanto, Jumat 23 November 2012 di Gedung DPRD Kabupaten Tegal di Slawi.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal, H Rojikin AH, Dua Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB, A Firdaus Asyairozi dan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat, Hj Ayu Palaretin, sekaligus menonaktifkan Wakil Bupati Tegal, HM Hery Soelistiyawan SH MHum.
Dikatakan H Rojikin AH, DPRD memiliki tugas dan wewenang mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada Mendagri melalui Gubernur.
Aturan itu, lanjutnya, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Sementara itu, Rojikin memaparkan aturan pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tercantum dalam Pasal 131 Ayat 1 di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005.
”Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, jabatannya digantikan wakil bupati sampai akhir masa jabatan,” terang H Rojikin.
Dijelaskan, Hery Soleistiyawan setelah dinonaktifkan dan diusulkan sebagai Bupati Tegal, tetap beraktifitas sebagai Plt Bupati Tegal sampai turunnya surat dari Mendagri dikukuhkan sebagai Bupati Tegal.
Sementara Hery Soelistiyawan menyatakan siap melaksanakan jabatan dengan amanah, dan tidak ingin bermain-main dengan jabatan yang diembannya. Hery juga siap melanjutkan sisa program yang saat ini belum tuntas, seperti Proyek Jalingkos sebelah Timur, Terminal Lintasan Slawi dan Kawasan Terbuka Hijau.
“Tapi yang lebih utama, saya berupaya semaksimal mungkin memegang jabatan, dan melaksanakan sesuai amanat masyarakat dengan amanah,” tandasnya.