Wakil Walikota Tegal Habib, Ali Zaenal Abidin
PanturaNews (Tegal) - Organisasi massa (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), baik yang ada di Kota Tegal bahkan di seluruh Indonesia wajib melakukan daftar ulang. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Tegal Habib, Ali Zaenal Abidin saat membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2012 di ruang Adipura Balaikota Tegal, Rabu 21 November 2011.
Habib Ali mengatakan semua Ormas dan LSM khususnya yang ada di Kota Tegal wajib melakukan daftar ulang. kewajiban mendaftar kembali selain diamanatkan dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2012, juga sebagai upaya menertibkan Ormas maupun LSM. Habib Ali mengakui, saat ini banyak Ormas dan LSM bermunculan dan hal ini perlu diantisipasi.
Habib menegaskan, keberadaan Ormas dan LSM sangat membantu kinerja pemerintah. sebab, selain ikut mengawasi pelaksanaan program pemerintah, Ormas dan LSM bisa menjadi motor penggerak pembangunan di masyarakat.
Sementra, Kepala Kantor Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Tegal, Drs. Soeripto mengatakan untuk saat ini jumlah Ormas di Kota Tegal mencapai 102 ormas dan LSM berjumlah 19 lembaga. Semua ormas ini menurut Soeripto tercatat di Kantor Kesbangpolinmas Kota Tegal. Namun diperkirakan masih banyak Ormas maupun LSM yang tidak terdaftar, tetapi melakukan kegiatannya di Kota Tegal.
Dalam sosialisasi Permendagri itu, Kesbangpolinmas menghadirkan nara sumber dari Dirjen Kesbangpol Kemendgri, Kesbangpolinmas Propinsi Jawa Tengah dan Dosen UPS Tegal.
Soeripto menambahkan dengan adanya Permendagri tersebut, maka Ormas dan LSM yang ada di Kota Tegal, segera melakukan daftar ulang. Hal ini sebagaian dari upaya tertib administrasi dan tertib hukum.