Wakil Walikota Tegal meninjau lokasi TPS sementara yang dibongkar (Foto: Jayeng)
PanturaNews (Tegal) - Bangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara yang sebelumnya berada di Jalan Kemuning, RT 2 RW 6 Kelurahan Slerok, Kota Tegal, kini sudah rata dengan tanah akibat dibongkar paksa oleh salah seorang warga setempat.
Aksi pembongkaran paksa bangunan fasilitas umum oleh warga itu, dinilai sebagai aksi brutal yang dapat disebut sebagai pengrusakan fasilitas umum. Demikian ditegaskan Lurah Slerok, Nasrudin, saat menanggapi adanya pembongkaran TPS sementara oleh salah seorang warganya, Senin 8 Oktober 2012.
Menurut Nasrudin, aksi pembongkaran TPS sementara itu dilakukan oleh warganya yang bernama Syarif Rozani dengan alasan, sampah-sampah kerap beterbangan ke halaman tokonya yang berlokasi persis di depan bangunan TPS sementara itu. Alasan lainnya, TPS itu sering dijadikan sasaran tempat pembuangan sampah dari wilayah lain di luar Kota Tegal seperti Mejasem.
“Seharusnya pembongkaran itu tak perlu dilakukan, karena masih ada warga khususnya di RW 2 Kelurahan Kejambon yang juga membuang sampah di TPS tersebut. Selain itu, pembongkaran TPS juga tidak memberitahu kelurahan,” kata Nasrudin.
Informasi adanya pembongkaran fasilitas umum berupa TPS sementara itu, menjadi perhatian serius dari Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) setempat. Kemudian Kepala Diskimtaru Ir. Nur Effendi bersama Wakil Walikota Tegal H Habib Ali Zaenal Abidin SE, meninjau lokasi TPS sementara yang dibongkar.
Dalam kesempatan itu Habib Ali mengatakan, TPS yang sudah terlanjur dibongkar akan dibuat taman. Namun untuk pembangunannya menggunakan dana swadaya masyarakat.
Menurut Habib, untuk mencegah warga membuang sampah kembali, Pemkot Tegal akan membuat Tanda Larangan Membuang Sampah. Sedangkan warga yang akan membuang sampah direlokasi ke TPS yang ada di GOR Wisanggeni Tegal sampai dengan selesainya pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang berlokasi di samping Stadion Yos Sudarso.
Hal senada disampaikan Ir. Nur Effendi. Menurut Nur Effendi, TPST yang dibangun 3 unit di Kecamatan Tegal Timur, Tegal Barat dan Tegal selatan dengan anggaran Rp 1,2 milyar diperkirakan selesai akhir Oktober 2012. sehingga pada awal November 2012 sudah bisa difungsikan.
Nur Efendi menambahkan, TPST akan memilah sampah non organik dan organik. sampah organik akan diolah menjadi pupuk kompos. Sedangkan sampah non organik seperti plastik akan dibuat pelampung jaring ikan dan produk bernilai jual lainnya.