Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tanjung
PanturaNews (Brebes) - Terkait dengan pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam yang menyebutkan bahwa Golkar adalah partai terkorup, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung mengakui banyak pejabatnya yang tersangkut tindak pidana korupsi.
"Namun semuanya kita serahkan kepada pihak pengadilan untuk menyelesaikannya," kata Akbar Tanjung seusai menjadi juru kampanye (jurkam) Pemilukada Brebes untuk pasangan cabup - cawabup H. Agung Widyantoro SH MSi - Athoillah SE MSi (TAAT) di lapangan Stadion Karangbirahi Brebes, Minggu 30 September 2012.
Menurutnya, Partai Golkar dari awal sebenranya sudah memberikan himbauan untuk memerangi korupsi. "Jadi, tidak usah kita persoalkan partai apa. Boleh dikatakan partai lain seperti Demokrat, PPP, PDIP termasuk Partai Golkar serta lainnya, juga ada yang terlibat korupsi," ungkapnya.
Yang penting adalah, lanjut Akbar Tanjung, tekad kita semuanya ingin supaya korupsi tidak ada di tanah air. Karenanya, diperlukan melakukan tindakan konsisten yang ditunggu-tunggu oleh peranan dari aparat penegak hukum. Apakah Kejaksaan, Kepolisian juga unsur KPK yang sudah dibentuk waktu itu, biar bisa lebih kerja keras, sungguh-sungguh tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.
“Kita harus melakukan pemberantasan korupsi. Siapapun, partai manapun dan apapun kedudukannya, semuanya harus diambil tindakan dan ada jaminan serta kepastian hokum, bahwa kebenaran harus kita tegakan.
Diketui, Dipo Alam mengemukakan bahwa sejak Oktober 2004 hingga September 2012, Presiden SBY mengeluarkan 176 izin tertulis penyelidikan terhadap pejabat negara yang diminta oleh Kejaksaan Agung (82 permohonan), Kepolisian (93 permohonan) dan Komandan Puspom (1 permohonan).
Dari 176 persetujuan itu, untuk pemeriksaan Bupati/Walikota sebanyak 103 izin (58,521 persen), Wakil Bupati/Wakil Walikota 31 izin (17,61 persen), anggota MPR/DPR 24 izin (13,63 persen), Gubernur 12 izin (6,81 persen), Wakil Gubernur 3 izin (1,70 persen), anggota DPD 2 izin (1,13 persen) dan Hakim MK 1 izin (0,56 persen).
Jumlah ini berasal dari sejumlah partai yaitu Golkar 64 orang (36,36 persen), PDIP 32 orang (18,18 persen), Partai Demokrat 20 orang (11,36 persen), PPP 17 orang (3,97 persen), PKB 9 orang (5,11 persen) dan sisanya dari partai lain.