Rabu, 19/09/2012, 07:08:53
Yayasan Pius Belum Siapkan Guru Non Katholik
JAY-Riyanto Jayeng

PanturaNews (Tegal) - Kebebasan menganut agama dan kepercayaan serta berhak mendapatkan penghidupan yang layak, seperti diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 45, rupanya tidak berlaku bagi sebagian siswa non Katholik yang mengenyam pendidikan di bawah naungan Yayasan Asti Darma Pius, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Pasalnya, yayasan milik kristiani yang mengelola unit pendidikan mulai TK, SD, SMP, SMA dan SMK itu, diketahui tidak menyediakan tenaga pendidik khusus bagi siswa non kristiani yang ada. Hal tersebut terungkap dalam pertemuan yayasan Asti Darma Pius dengan Komisi I DPRD Kota Tegal, Rabu 19 September 2012.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo SH mengatakan, pemanggilan terhadap yayasan Asti Darma Pius erat kaitannya dengan system pendidikan yang dianut oleh yayasan tersebut yang dinilai ada sebagian prosedur yang menyimpang dari UU Pendidikan Nasional.

“Perlu diketahui, sejak dimulainya proses belajar mengajar pasca PPDB beberapa waktu lalu, yayasan Asti Darma Pius belum memberikan pendidikan agama sesuai agama yang dianut oleh siswa non Katholik. Jumlah siswa non Katholik sendiri mencapai 112 siswa,” kata Edi.

Wasmad Edi Susilo mengatakan, pemberian mata pelajaran agama sesuai agama yang dianut siswa, diatur dalam Pasal 12 Undang - Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007.  Ironisnya, yayasan Pius  hingga kini tidak pernah menyediakan tenaga pengajar khususnya agama Islam. Padahal menurut Edi, jika ada 15 siswa dengan agama yang sama, sekolah wajib menyedian tenaga pengajar keagamaan sesuai agama yang dianut siswa.

Wasmad menambahkan, usai melakukan pemanggilan yayasan Asti Dharma PIUS, Komisi 1 DPRD Kota Tegal mengagendakan pemanggilan pihak terkait lainnya, seperti Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama. Pemanggilan dua instansi ini, untuk memperjelas dan mencari solusi terhadap permasalahan tersebut.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita