Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Hingga saat ini Panwaslu belum menerima adanya laporan warga bahwa ada kandidat curi start kampanye, atau kampanye diluar jadwal maupun pelanggaran Pemilukada. Demikian dikatakan Ketua Panwaslu Kabupaten, Drs Taufiqurrahman melalui Divisi Umum Tri Utami Barliantini Sip.
"Akan tetapi kalau beberapa temuan pelanggaran terkait Pemilukada itu ada. Salah satu contohnya adalah temuan alat peraga berupa spanduk yang bertuliskan "Kaum Wanita Brebes Menolak Madon Bae, Dadi Ya Lanang Sejati Sing Nomor 1," ujar Tri Utami saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu 12 September 2012.
Kata-kata di spanduk yang dipasang disamping utara Masjid Jami Baabussalam Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Brebes itu, menurutnya sudah sangat tidak etis dan menodai masyarakat Sitanggal. Apalagi masyarakat Desa Sitanggal sendiri juga mengecam adanya pemasangan spanduk tersebut. Sebab, keberadaannya berpotensi menimbulkan konflik dimasyarakat.
"Namun persoalan tersebut sudah diselasaikan secara musyawarah dengan baik antara Ketua Panwascam Larangan beserta anggotanya, perwakilan tim sukses TAAT dan IJO, Polsek Larangan serta masyarakat Desa Sitanggal. Bahkan keberadaan spanduk yang dinilai juga memojokan salah satu cabup tersebut sudah dicopot," terangnya.
Sementara terkait dengan persoalan kampanye di luar jadwal, kata Tri Utami, adalah apabila terdapat empat unsur, yakni adanya dua pasangan kandidat atau tim kampanye, adanya penyampaian vsi misi, alat peraga dan dilakukan hanya pada saat atau waktu jadwal kampanye yang telah ditentukan. Dengan demikian, kalau tidak ada unsur dari empat tersebut tidak dikatakan diluar jadwal kampanye.
Mesi begitu, pihaknya menghimbau agar warga jangan takut jika ada yang melihat kandidat berkampanye sebelum waktunya, maka segera lapor kepada Panwas pasti diambil tindakan. "Jadi, tolong laporkan jika ada kandidat yang kampanye di luar jadwal," tegasnya.