Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Denda keterlambatan perpanjangan maupun pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang beberapa waktu telah diterapkan Pemkot Tegal, mulai Oktober-Desember 2012 akan dihapuskan. Demikian pula dengan pemanfaatan layanan kesehatan seperti penggunaan mobil ambulan juga tidak dipungut uang sewa atau gratis, khususnya untuk pemakaian ambulan di dalam kota.
Hal itu disampaikan Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak dalam pers rilis usai mengikuti rapat konsultasi dengan DPRD Kota Tegal, Kamis 6 September 2012.
Menurut Ikmal, penghapusan denda perpanjangan dan pembuatan KTP dan penggratisan mobil ambulan hendaknya dapat disosialisasikan secara cepat ke seluruh warga melalui Kelurahan dan RT di masing-masing Kecamatan se-Kota Tegal. Di sisi lain, Ikmal menyampaikan, per 2013 mendatang, Pemkot Tegal akan menerbitkan program Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta).
“Program Jamkesta ini sasarannya adalah warga mampu kelas menengah atau atas yang sakit dan berkenan dirawat di kelas 3. Untuk program ini, Pemkot akan memberikan batasan nominal yang menjadi tanggungan APBD. Berbeda dengan penikmat fasilitas Jamkesmas maupun Jamkesda yang tidak dibatasi nominal anggarannya,” kata Ikmal.
Lebih jauh Ikmal menyampaikan, dalam rapat konsultasi itu juga dibahas tentang sewa ruko Pasar Sore yang sudah habis masa sewanya per tahun 2012. Penghapusan retribusi pelayanan kesehatan atau pembebasan beban biaya retribusi ambulan, tinjauan Perda TPI yang dapat dilakukan perubahan setelah 3 tahun diterapkan, yaitu pada 2014 mendatang, penataan kawasan wisata Pantai Alam Indah (PAI) dan sertifikasi tanah, terutama bagi warga yang sudah lama menempati tanah Pemkot dengan cara sewa.
“Untuk kawasan wisata PAI, kami akan tekankan tindakan tegas bagi warga yang melanggar aturan dengan mendirikan bangunan remang-remang yang hanaya akan dijadikan tempat mesum. Sedangkan untuk Perda TPI yang baru bisa dilakukan perubahan pada 2014 mendatang, hendaknya mulai saat ini harus dikoordinasikan mengneia pungutan 22,2 persen yang nantinya bisa dimanfaatkan sebagai dana paceklik nelayan. Sementara untuk penyertifikatan tanah, Pemkot akan memprioritaskan kepada penyewa tanah Pemkot yang sudah berbilang tahun, terutama yang ada di daerah Sub Inti Martoloyo dan perumahan Tukang Becak dan Nelayan di Kelurahan Panggung. Sementara untuk yang saat ini masih menduduki tanah Pemkot tanpa sewa, akan diterbitkan SK agar mereka bisa menyewa secara sah kepada Pemkot,”ungkap Ikmal.
Sementara Ketua DPRD H Edi Suripno SH mengatakan, sangat merespon positif terobosan kebiijakan baru yang diusulkan Pemkot Tegal terkait kebijakan-kebijakan Perda yang selama ini dinilai memberatkan masyarakat.
Menurut Edi, selama ini banyak dikeluhkan masyarakat Kota Tegal terkait terbitnya sebuah Perda yang seharusnya dapat dijadikan regulasi untuk menata peri kehidupan bermasyarakat, namun justru terkesan meresahkan dan memberatkan masyarakat sendiri.
“Perlu diingat bahwa pemerintahan itu bukanlah BUMN atau sejenis lembaga usaha yang harus selalu provit oriented. Akan tetapi faktanya ada sejumlah Perda yang justru terkesan menjadi alat untuk menekan masyarakat,” kata Edi.