Agus Wijanarko SH
PanturaNews (Tegal) - Calon Pengganti Antar waktu (PAW) untuk menduduki posisi Heri Kuntoro (Uun) di kursi Fraksi PKB DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, sudah diverifikasi oleh KPU. Bahkan KPU sudah melayangkan surat jawaban kepada DPRD Kota Tegal perihal nama calon penggantinya.
Akan tetapi pihak KPU melalui Divisi Hukum, Agus Wijanarko SH, kepada sejumlah wartawan mengatakan tidak dapat menyebutkan nama calon pengganti secara terbuka kepada media massa.
“Pastinya kami sudah menjawab surat DPRD yang menanyakan soal nama calon pengganti Heri Kuntoro dari PKB, yang dinyatakan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Kota Tegal melalui SK Gubernur beberapa waktu lalu. Calon pengganti itu sudah kami verifikasi secara data dan dalam menentukan calon pengganti kami tidak sembarangan atau berdasarkan kepentingan pribadi, semua mekanisme dilalui berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku saat ini,” kata Agus.
Lebih jauh Agus mengatakan, verifikasi yang dilakukan oleh KPU terkait calon pengganti Uun, adalah dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian perolehan suara sah calon sebagaimana dimaksud dalam lampiran formulir DB-1, pemeriksaan dan penelitian peringkat perolehan suara calon sebagaimana dimaksud dalam formulir EB-3, serta pemeriksaan dan penelitian daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD kab/kota dari parpol yang sama dan pada dapil yang sama.
“Semua data itu kami fotocopy dan kami lampirkan dalam surat jawaban kepada DPRD, perihal nama calon pengganti antar waktu bagi kursi PKB di DPRD. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 pasal 31 ayat 1. Lebih tegasnya, calon pengganti antar waktu untuk PKB, adalah calon yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya dalam dapil yang sama,” ujar Agus.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kota Tegal H Edi Suripno SH, membenarkan telah menerima surat jawaban dari KPU. Namun surat yang diterimanya bersifat rahasia, maka pihaknya tidak dapat menyampaikan isinya kepada media massa.
“Kami hanya membenarkan telah menerima surat jawaban dari KPU yang didalamnya menyebutkan nama calon pengganti antar waktu untuk duduk di kursi fraksi PKB sebagai pengganti Heri Kuntoro. Namun kami mohon maaf karena tidak bisa kami publisikasikan ke media massa sebelum kami kirimkan ke Gubernur melalui Walikota,” kata Edi.
Menurut Edi, wewenang penentuan nama calon pengganti adalah mutlak berada di tangan KPU. Pihaknya selaku pimpinan DPRD sama sekali tidak mempunyai kewenangan perihal penentuan nama. “Jadi jika ingin tahu siapa calon pengganti Heri Kuntoro, silakan saja bertanya ke KPU, karena disanalah yang menentukan nama calon pengganti antar waktu,” jelas Edi.
Edi menambahkan, kewajiban dirinya setelah menerima surat jawaban dari KPU terkait nama calon pengganti antar waktu adalah mengirimkannya ke gubernur setelah lebih dulu disampaikan ke Walikota Tegal. Menurut Edi, secara detail di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 pasal 107 ayat 3 menyebutkan, paling lambat 7 hari sejak menerima nama calon pengganti antar waktu dari KPU, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPRD setelah melakukan konfirmasi kepada pimpinan parpol bersangkutan menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk diresmikan pemberhentian dan pengangkatannya.