Anggota FPKB DPRD Kota Tegal, Heri Kuntoro
PanturaNews (Tegal) - Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Heri Kuntoro, akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kaitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 170/45 Tahun 2012, tentang peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tegal yang menimpa dirinya.
Kepada PanturaNews.Com, Rabu 29 Agustus 2012, Heri Kuntoro yang akrab disapa Uun mengatakan, gugatan sebanyak 4 lembar HVS itu telah didaftarkan ke PTUN Semarang, dengan Nomor gugatan 60/G/2012/PTUN.smg yang ditandatangani oleh penerima, Ilham Hamir SH MH, Selasa, 28 Agustus 2012.
Menurut Uun, pada prinsipnya gugatan itu dilakukan dengan tujuan agar gubernur membatalkan surat keputusan yang substansi dinilai telah merugikan dirinya. Pasalnya, SK Gubernur tersebut dipenuhi dengan kekeliruan dari mulai konsideran pada poin menimbang dan penerbitan SK yang telah melewati batas waktu sesuai yang ditentukan dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Lebih jauh Uun menyampaikan, dalam UU tersebut dinyatakan, Gubernur meresmikan pemberhentian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari bupati/walikota.
“Namun pada faktanya, aturan itu telah dilanggar oleh Gubernur. Surat Walikota Tegal Nomor 200/003 tertanggal 25 Juli 2012 perihal pemberhentian Hari Kuntoro, diterima secara lengkap oleh Gubernur pada hari dan tanggal yang sama. Lalu Gubernur mersmikannya pada tanggal 13 Agustus 2012, itukan sudah melebihi batas waktu yang ditentukan, maka SK Gubernur tentang peresmian pemberhentian saya dari keanggotaan DPRD jelas cacat dan batal demi hukum,” ujarnya.
Uun mengungkapkan, disisi lain, Gubernur juga telah keliru dalam penempatan UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 sebagai konsideran mengingat nomor (4). Fatanya UU tersebut sudah tidak berlaku kembali dan telah tergantikan dengan UU baru Nomor 17 Tahun 2009.
“Jadi kami minta kepada Gubernur untuk memberikan perintah kepada Walikota Tegal dan KPU untuk tidak melaksanakan putusan SK pemberhentian yang menyangkut diriku sampai dengan putusan pengadilan TUN berkekuatan hokum tetap,” kata Uun.
Sementara, saat diminta menyikapi secara utuh perihal SK pemberhentian itu, Uun mengatakan, hal itu sebagai upaya pendzoliman terhadap dirinya yang dilakukan banyak orang yang berkepentingan secara politik. Kedzoliman tetaplah kedzoliman dan saya tidak akan melakukan hal yang sama untuk membalasnya, karena hal itu sama saja menjustifikasi kebodohan diri sendiri.
“Untuk orang dzolim, biar saja saya serahkan urusannya sama Allh. Tahapan dan mekanisme sistemik dalam upaya menggulingkan kedudukan saya secara paksa sudah dapat dilihat sejak awal. Secara manusiawi, saya legowo diberhentikan asal dengan mekanisme yang benar dan sesuai aturan berlaku serta yang menggantikan untuk duduk di kursi legislatif haruslah sesuai dengan amanat DPP PKB yang menyebutkan pengembalian hak kepada Edi Friono. Jadi jika pada akhirnya yang menggantikan saya bukan Edi Friono, saya tetap akan lanjutkan gugatan,” ujarnya.
Secara terpisah ketua DPC PKB Kota Tegal, Ansori Azizi mengatakan, pemberhentian anggotanya sudah sesaui aturan dan menggunakan mekanisme yang sesuai aturan pula. Perihal adanya gugatan yang dilayangkan Uun ke PTUN, Ansori hanya menjawab, itu hak Heri Kuntoro sebagai warga negara. Sementara saat ditanya, siapa yang sudah dipersiapkan DPC PKB untuk menduduki posisi menggantikan Uun, dikatakan calon penggantinya adalah Edi Friono.
“Upaya untuk mengusulkan Edi Friono sebagai pengganti Heri Kuntoro masih ada jalan lain, meskipun dari Biro Hukum Provinsi Jateng secara tegas menyatakan Edi Friono tidak bisa diajukan untuk mengganti Heri Kuntoro. Masih ada langkah-langkah lain yang akan kami tempuh,” tegas Ansori.