Selasa, 17/07/2012, 07:35:54
Langgar Perda, Lelang Sambung Harus Ditertibkan
JAY-Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Praktik lelang sambung atau menjual ikan tanpa melalui proses lelang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), hingga kini masih terjadi di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Kota Tegal, Jawa Tengah.

Ironisnya, sekalipun jelas-jelas melanggar aturan, namun tak ada satupun aparat yang melakukan penindakan terhadap kegiatan lelang sambung itu. Jika hal itu masih terjadi berulang kali, maka lebih baik Pemkot Tegal mencabut pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tentang pelelangan ikan.

Demikian disampaikan Imam Syafrudin, salah seorang pengusaha ikan asin yang bertempat di Jalan Layang, Kota Tegal, Selasa 17 Juli 2012.

“Lalu apa artinya Perda jika masyarakat nelayan yang cenderung melanggarnya tidak ditindak? Di dalam Perda mengharamkan adanya kegiatan lelang sambung, namun pada kenyataannya lelang sambung yang terjadi di depan mata aparat di area TPI tidak ditindak dengan tegas. Lebih baik cabut saja kembali Perda-nya, nggak usah ada Perda sekalian,” kata Imam yang akrab disapa Bongsenk.

Secara terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tegal, Hendria Priatmana SE mengatakan, seharusnya Pemkot Tegal melalui dinas terkait lebih gigih melakukan pengawasan dan penegakan Perda. Praktik lelang sambung yang terjadi di depan aktifitas lelang, TPI dinilai sudah sangat keterlaluan, karena menyepelekan adanya aturan pemerintah.

“Pemkot harus lebih tegas lagi dalam menegakan Perda tentang pelelangan ikan. Lelang sambung yang jelas-jelas sangat merugikan nelayan maupun pemerintah harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Anggaran Rp 50 juta yang dialokasikan untuk kemanan dan pengawasan lelang di TPI harus benar-benar bisa dioptimalkan,” kata Hendria.   

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH, menegaskan masih banyaknya praktik lelang sambung harus segera ditertibkan. Sebab, lelang sambung merugikan pemerintah dan masyarakat nelayan.

"Untuk mengatasi masalah ini butuh sosialisasi dan kesadaran para masyarakat nelayan, bahwa dana yang didapat dari retribusi untuk pendapatan dan digunakan untuk perbaikan sarana prasarana di tempat lelang ikan," katanya.

Menurut Edi, target pendapatan retribusi TPI pada tahun 2012 sebesar Rp 4,4 miliar, atau mengalami kenaikan dibandingkan dengan target pendapatan retribusi TPI pada tahun 2011 yang hanya sekitar Rp 3,7 miliar. Dengan adanya pengalihan pengelolaan TPI ke Pemkot sejak tahun 2011, maka pengelolaan pendapatan dan sarana prasarana menjadi tanggung jawab Pemkot. Oleh karena itu, kesejahteraan karyawan harus diperhatikan, sehingga proses lelang bisa berjalan maksimal.

Edi menambahkan, sosialisasi harus dilakukan secara rutin kepada masyarakat, sebagai bentuk pendekatan kepada nelayan agar tidak melakukan praktik lelang sambung. Sedangkan, untuk mengetahui pendapatan retribusi lelang di TPI, Pemkot harus melakukan kajian kebijakan.

"Diharapkan dengan cara tersebut bisa diperoleh pendapatan lelang yang maksimal. Sebab, dengan dialihkannya pengelolaan TPI dari Pemprov Jateng ke Pemkot, maka pendapatan yang diperoleh akan dikembalikan kepada pembangunan sarana dan prasana TPI," tegasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita