Walikota Tegal, H Ikmal Jaya bersama jajarannya memberi penjelasan dihadapan anggota DPRD (Foto: Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Penjelasan proses tukar guling tanah asset Pemkot Tegal dengan pihak swasta oleh Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak bersama sejumlah jajarannya dan perwakilan tim appraisal dihadapan anggota DPRD Kota Tegal yang berlangsung dari pukul 15:30 – 18:10 WIB Jumat 13 Juli 2012, diwarnai pro-kontra. Sejumlah anggota DPRD yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (setgab), tetap beranggapan bahwa proses tukar guling itu telah menyalahi aturan hukum.
Ketua Fraksi PAN PR DPRD Kota Tegal, Abdullah Sungkar, SE,ST mengatakan, bahwa yang disampaikan oleh Walikota terkait tukar guling adalah bukan penjelasan sesuai dengan yang diharapkan. Karena tidak disertai data pendukung dan hal itu diakui oleh Walikota serta Ketua DPRD, bahwa proses tukar guling belum selesai.
“Jadi menurut kami, belum ada penjelasan apapun dari walikota terkait proses tukar guling. Sebab belum ada satupun data pendukung yang disampaikan. Buktinya, saat kami tanya soal appraisal report, pemkot tidak bisa membuktikannya. Lagipula layar LCD yang terpasang hanya jadi pajangan saja, tidak dipakai untuk menjelaskan detail gambar sama sekali. Uniknya lagi, saat ditanya tim appraisal bekerja untuk siapa, dijawab oleh perwakilan appraisal katanya bekerja secara professional atas permintaan 3 pihak, Pemkot, PT Ciputra dan CV Tri Daya. Ini kan kedengaran sangat aneh. Seharusnya, sesuai kode etik, appraisal bekerja untuk satu pihak saja,” kata Sungkar.
Menurut Sungkar, sekalipun Walikota dan Ketua DPRD berpendapat bahwa proses tukar guling belum selesai, namun secara de facto hak penggunaan lahan asset Pemkot yang berada di Kelurahan Keturen telah beralih ke tangan pihak ketiga, terbukti adanya pengurugan lahan hingga menutup saluran irigasi.
“Jika dinyatakan proses tukar guling tanah belum selesai, seharusnya pihak ketiga belum memiliki hak untuk memanfaatkan lahan tersebut, karena tidak mungkin melakukan pengurusan izin tanpa bukti kepemilikan resmi. Jika hal ini dibantah oleh Pemkot, maka dapat diartikan Pemkot telah melakukan pembohongan kepada publik atau DPRD, dengan mengatakan proses tukar guling belum selesai,” ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota fraksi PKS, Rofii Ali SSi. Rofii mengatakan sangat kecewa dengan agenda penjelasan walikota yang tidak disertai data pendukung yang bisa dipertanggung jawabkan dan cenderung berisi asumsi belaka. Kekecewaan itu juga timbul saat Pemkot tidak bisa menjelaskan alasan penunjukan tim appraisal yang dilakukan bukan oleh Pemkot, seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007.
“Sangat aneh jika Walikota meminta saya untuk menjelaskan soal dugaan kerugian dalam proses tukar guling itu, sementara walikota sendiri tidak mau memberikan data kepada kita selaku anggota DPRD. Semestinya yang bertanya itu kita kepada Walikota, bukan malah sebaliknya,” kata Rofii.
Sementara, di awal acara dengar pendapat itu, Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak menyampaikan, bahwa proses tukar guling tanah asset Pemkot Tegal di tiga wilayah Kelurahan, yaitu Kelurahan Kraton, Kelurahan Kauman dan Kelurahan Keturen secara teknis masih berproses dan belum selesai. Dijelaskan pula, bahwa sesuai dengan konsideran aturan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 dan hasil konsultasi kepada Kemendagri, Pemkot Tegal tidak berkewajiban meminta persetujuan kepada DPRD terkait tukar guling tanah yang peruntukannya bagi kepentingan umum.
“Meskipun tidak ada keharusan meminta persetujuan DPRD, namun pada 3 November 2011 lalu, Pemkot sudah pernah menyampaikan secara resmi kepada DPRD terkait rencana tukar guling tanah untuk memenuhi pengadaan lahan, guna pembangunan TPA karena lahan sewa TPA di tanah milik warga sudah akan habis masa sewanya pada November 2012 mendatang. Bahkan nanti ketika 15 hari setelah runtutan proses tukar guling ini selesai, secara etika pemerintahan kami akan melaporkan secara resmi kepada DPRD,” kata Ikmal.
Sedangkan pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru), Ir Nur Effendi menyampaikan bahwa penetapan wilayah bokong semar, Kaligangsa, menjadi alternative terakhir bagi pembangunan TPA adalah berdasarkan kajian Pemkot Tegal di tahun 2005. Lalu pada 2008, dianggarkan dalam APBD sebesar Rp 3 milyar 212 juta, yang rencananya akan digunakan untuk pembebasan lahan di blok bokong semar.
“Namun lantaran belum ada akses jalan masuk ke bakal lokasi TPA bokong semar itu, maka agenda pembebasan lahan dipending. Lalu di tahun 2011, ada perubahan wacana dari pengadaan lahan menjadi tukar guling. Sejak itu, Diskimtaru tidak lagi melanjutkan prosesnya karena untuk tukar guling tanah Pemkot sudah membentuk tim teknis sendiri,” kata Nur Effendi.
Sementara, Ketua Tim Teknis Tukar Guling Tanah Pemkot Tegal, Harvianto dalam resume yang dibacakannya menyampaikan, proses tukar guling tanah itu sudah melalui kajian aspek hukum, aspek teknis dan aspek ekonomis. Bahkan dikatakan, penyusunan kajiannya pun berpedoman kepada Permenkeu Nomor 96/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Tukar Menukar Barang Milik/ Kekayaan Negara jo pasal 75 Permendagri Nomor 17 Tahun 2007.