Jumat, 13/07/2012, 10:44:20
3 Fraksi Tolak Penetapan Raperda LPP APBD
Setgab-Riyanto Jayeng & SL Gaharu & M Ismet

Anggota tiga Fraksi DPRD Kota Tegal nampak meninggalkan ruang siding DPRD (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Tiga Fraksi DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (setgab) yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera(F-PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional Peduli Rakyat (F-PAN-PR) dan Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG), memutuskan walk out dari sidang paripurna dengan agenda penetapan Raperda Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kota Tegal 2011 dan Raperda Penyertaan Modal, Jum’at 13 Juli 2012 pukul 14:00 WIB.

Dalam keterangan persnya, Ketua F-PG, HM Nursholeh yang sekaligus berbicara atas nama Ketua Setgab mengatakan, aksi walk out yang dilakukan ketiga Fraksi itu didasari atas kekecewaannya terhadap mekanisme votting terbuka yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH yang bertindak selaku pimpinan sidang. Sebelumnya, dalam pendapat akhir atas ditetapkannya Raperda LPP APBD Kota Tegal 2011 dan Raperda Penyertaan Modal Kepada Bank BPD Jateng, Ketiga Fraksi itu menyatakan menolak.

Menurut Nursholeh, untuk menentukan penetapan raperda itu pimpinan sidang lalu menggiringnya ke system votting terbuka, karena terjadi penolakan dari 3 fraksi. Namun dalam mekanisme pengambilan votting terbuka itu, pimpinan sidang dinilai tidak menghormati aturan. Dan itu dilakukan dengan arogan serta cepat.

“Oleh karena itu lebih baik kami walk out dari arena sidang dari pada harus di dalam. Padahal secara riil kehadiran anggota setgab lengkap ada 14 anggota dan di pihak lain juga hanya ada 14. Biarlah mereka sementara tertawa, kami tetep komitmen mengawal kebenaran untuk rakyat,” kata Nursholeh.  

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PAN-PR, Abdullah Sungkar. Menurut Sungkar, sikap penolakan fraksinya terhadap penetapan raperda LPP APBD itu dikarenakan, LPP APBD itu memang belum siap 100 persen untuk ditetapkan. Ketidak siapan itu terlihat dari redaksional yang tertulis dalam rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) pada poin 30.

“Betapa naifnya kami jika menyetujui penetapan raperda LPP APBD Kota Tegal 2011 menjadi Perda APBD, sedangkan kami mengetahui persis bahwa raperda LPP APBD itu belum siap untuk ditetapkan,” kata Sungkar. 

Lebih jauh Sungkar mengatakan, di dalam rapat Banggar sebelumnya yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Fraksi PAN-PR sudah pernah menyampaikan agar rekomendasi Komisi III tetap ditulis sebagaimana mestinya. Namun ternyata dalam rapat itu, rekomendasi Komisi III diubah oleh Ketua DPRD sehingga menjadi seperti yang saat ini dijadikan rekomendasi Banggar poin 30.

Sementara, Rofii Ali dari F PKS menegaskan, bahwa penetapan Raperda LPP APBD itu cacat hukum. Alasannya, karena dilaksanakan secara paksaan dan arogan. “Kami minta kepada KPK untuk turun ke Kota Tegal guna menyelesaikan persoalan ini,” kata Rofii.

Saat dikonfirmasi perihal tersebut, Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH mengatakan, penetapan raperda LPP APBD Kota Tegal 2011 maupun raperda penyertaan modal sudah sah, walaupun hal itu ditempuh menggunakan system votting.

Edi mengatakan, pada hakikatnya LKPj Walikota Tegal 2011 yang dibahas terdahulu sudah disetujui dan diterima oleh lembaga DPRD. Perlu diketahui, LPP APBD Kota Tegal 2011 yang saat ini disidang paripurnakan, masih satu rangkaian dengan LKPj Walikota yang pernah disetujui sebelumnya.

“Yang pasti, sebelum diparipurnakan, LPP APBD Kota Tegal 2011 sudah pernah diaudit oleh BPK, dan hasilnya Kota Tegal menjadi salah satu dari 6 Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah yang kemudian mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). LPP APBD dan LKPj Walikota itu masih satu rangkaian, jika LKPj terkait dengan kinerja Walikota, maka LPP APBD terkait dengan system pengelolaan anggaran. Kami memang mengakui votting yang tadi dilaksanakan itu cenderung bersifat politis, dan sebenarnya kami tidak menginginkan hal itu terjadi,”tegas Edi.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita