Tim verifikasi tingkat kecamatan Herry SP (tengah) saat mengecek data-data dari lembaga calon penerima bantuan hibah (Foto: Ridwan)
PanturaNews (Pemalang) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memverifikasi Dana Bantuan Hibah Daerah di Pendopo Kecamatan Petarukan, Pemalang, Rabu 11 Juli 2012.
Verifikasi menyangkut proposal yang sudah pernah diajukan oleh masyarakat kepada Bupati Pemalang pada kisaran tahun 2011 sampai dengan 2012. Dasar dari pelaksanaan verifikasi tersebut adalah rapat koordinasi di bidang sosial pada 3 Juli 2012. Seluruh proposal bantuan dana hibah yang masuk ke pemerintah kabupaten harus diverifikasi di tingkat kecamatan.
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Pemalang, Drs. Mariyoto, M.Pd. melalui tim verifikasi Kecamatan Petarukan, Herry SP mengatakan, verifikasi tersebut bertujuan agar data-data yang masuk dalam proposal sesuai dengan penerima bantuan hibah, sehingga tidak ada perbedaan antara data-data di proposal saat pengajuan dengan data calon penerima bantuan.
"Untuk kecamatan Petarukan semuanya ada 20 desa/ kelurahan telah mengajukan proposal, dan saat ini sedang tahap verifikasi" katanya.
Dalam kesempatan itu juga diberikan naskah perjanjian hibah daerah, cara pengisian blanko naskah dan persyaratan kelengkapan lainnya. Disebutkan, bahwa naskah perjanjian hibah daerah antara bupati yang dalam hal ini diwakilkan oleh kepala Dinsosnakertrans dengan lembaga penerima bantuan bertujuan, diantaranya agar pemberian bantuan hibah tersebut dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Mekanisme selanjutnya adalah lembaga calon penerima bantuan harus membuat surat permohonan pencairan bantuan hibah yang ditujukan kepada Bupati Up. Kepala DPPKAD Kabupaten Pemalang, menandatangani naskah perjanjian hibah daerah, membuat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pemberian hibah tersebut dengan materei cukup dan melampirkan rencana anggaran belanja (RAB) dari dana yang akan diterimanya.
Menurut Herry, semua pemohon yang telah mengajukan bantuan lewat proposal dan telah diferifikasi di tingkat kecamatan, selanjutnya akan dibawa secara kolektif ke tingkat kabupaten. Pihak kabupatenlah melalui Dinsosnakertrans yang berhak menetapkan layak dan tidaknya suatu lembaga menerima bantuan hibah daerah.
"Insya Allah jika dalam tahapan ferifikasi itu data-data yang ada itu jelas, ada pengurusnya, lokasi dan semuanya tidak fiktif maka akan mendapatkan bantuan", imbuhnya.
Bantuan Hibah Daerah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2012 itu, diperuntukan bagi lembaga sosial keagamaan seperti masjid, musholla, panti asuhan dan lain-lain. Adapun jumlah nominal yang akan diberikan kepada masing-masing lembaga tidak sama. Tidak semata-mata sesuai dengan jumlah nominal pada saat pengajuan di proposal. Penentuan jumlah yang akan diterima diputuskan oleh Dinsosnakertrans Kabupaten Pemalang. Rencananya bantuan itu akan disalurkan/ diberikan langsung melalui rekening bank masing-masing lembaga.