Rabu, 16/05/2012, 11:30:49
Diikuti Dua Incumbent, Pilkada Berpotensi Digugat
TK-Takwo Heriyanto

Taufiqurrahman Syahuri (Foto: Dok)

PanturaNews (Brebes) - Komisi Yudisial (KY) memprediksi Pemilukada Brebes, Jawa Tengah, yang akan digelar 07 Oktober 2012, berpotensi terjadi gugatan jika hanya diikuti dua bakal calon incumbent. Gugatan datangnya dari kedua kandidat tersebut maupun dari masing-masing tim suksesnya.

Pasalnya, ditegaskan Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri yang berasal dari Kabupaten Brebes ini, Rabu 16 Mei 2012 sore, jika nantinya hanya ada dua bakal calon incumbent yang muncul dalam pesta demokrasi rakyat lima tahunan itu, maka dikhawatirkan berpotensi terjadi gugatan.

Diketahui, dua bakal calon incumbent itu, yakni H. Agung Widyantoro SH MSi yang masih menjabat sebagai Bupati Brebes. Sedangkan Hj. Idza Priyanti AMd juga masih menjabat sebgai Wakil Bupati Brebes.

"Jelas gugatan itu nantinya mengarah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena sebagai penyelenggara jalannya Pemilukada Brebes," ujar Taufiqurrahman, yang seringkali lembaganya menerima pengaduan Pilkada di beberapa daerah mengenai gugatannya di KPU.

Jika gugatan itu terjadi, kata Taufiqurrahman, maka akan rawan dengan potensi pemungutan suara ulang. Bukan hanya itu saja, lanjut Taufiqurrahman, potensi pemungutan suara ulang itu akan rawan terjadi kerusuhan, bila KPU melewatkan prosedur tahapan Pemilukada.

"Contohnya adalah jika terdapat salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang memang benar-benar merupakan berasal dari anggota partai politik (parpol), maka bisa terjadi pemungutan suara ulang. Meskipun itu dalam Pemiluakada nanti tidak ada kecurangan," terang Taufiqurrahman saat berkunjung ke Brebes.

Namun demikian, pihaknya berharap agar jalannya pesta demokrasi rakyat itu akan berjalan dengan kondusif, dan lancar serta aman.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita