Pasukan Satpol PP membongkar paksa reklame setinggi dua meter yang tidak mengantongi ijin (Foto: Riyanto Jayeng)
PanturaNews (Tegal) - Reklame jenis Neon Box milik Bank BNI 46 yang terpasang di depan kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah Cabang Pasar Pagi Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Jawa Tengah, dirobohkan paksa oleh pasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu 16 Mei 2012. Reklame setinggi dua meter itu dinilai illegal dan tidak mengantongi ijin pemasangan.
Kasi penegakan Perda Satpol PP, Bambang Sumitro mengatakan, keberadaan reklame berupa neon box milik BNI 46 itu melanggar Perda. Sebelum dilakukan pembongkaran paksa, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak Bank BNI 46. Surat pemberitahuan pembongkaran dilayangkan usai dilakukan rapat koordinasi Satpol PP dengan sejumlah instansi terkait.
“Karena tidak berijin, maka sesuai hasil keputusan rapat koordinasi, dilakukan pembongkaran paksa. Sebelumnya kami sudah memberitahukan melalui surat kepada BNI 46 perihal rencana pembongkaran paksa yang akan dilakukan,” kata Bambang.
Lebih jauh Bambang mengatakan, usai dibongkar, barang bukti berupa neon box diamankan di markas satpol PP. Neon box itu dapat diambil kembali apabila BNI 46 sudah mengurus perijinan dan membayar retribusinya. Sedangkan soal tempat akan diatur kemudian agar tidak berbenturan dengan reklame milik produk sejenis.
“Barang bukti tidak disita, hanya diamankan. Nanti bisa diambil kembali setelah diurus perijinannya,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bagian Umum BNI 46, Wahyu Aji yang turut hadir di lokasi pembongkaran reklame itu mengatakan, bahwa pihaknya memang belum memiliki ijin terkait pemasangan reklame neon box tersebut.
“Ijin sedang kami proses, surat pemberitahuan pembongkaran baru kami terima beberapa jam yang lalu. Yang jelas, selain tidak memiliki ijin, pembongkaran reklame milik BNI 46 mungkin menindaklanjuti complain dari Bank Jateng,” tegasnya.