PanturaNews (Brebes) - Maraknya kekhawatiran masyarakat terkait potensi penyakit masyarakat di sektor hiburan direspons cepat oleh Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Pemkab Brebes resmi mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan dan mendesak seluruh pengelola hotel, penginapan, hingga tempat karaoke untuk segera melegalkan usaha mereka.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi praktik prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang kerap memicu keresahan warga.
Pemerintah daerah mengancam akan menjatuhkan sanksi berat bagi tempat hiburan yang nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi tanpa izin resmi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas usaha yang mengabaikan ketertiban sosial. Investasi yang masuk ke Brebes wajib berjalan selaras dengan norma dan hukum yang berlaku.
"Jangan hanya mau untungnya saja, tapi urus izinnya juga. Pemerintah daerah mendukung penuh investasi, namun kami tidak akan menoleransi usaha yang mengabaikan hukum. Butuh komitmen nyata dari pengusaha agar iklim bisnis di Brebes ini sehat," tegas Tahroni saat membuka sosialisasi di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Senin (25/5).
Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Caridah, mengatakan penertiban ini merupakan komitmen langsung dalam menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
Caridah menjelaskan, legalitas formal ini menjadi kunci utama petugas dalam memetakan pengawasan. Jika tempat hiburan sudah terdata secara hukum, celah untuk melakukan pelanggaran sosial akan semakin sempit.
"Mengantisipasi adanya pelanggaran, baik praktik prostitusi terselubung maupun miras, tentu kami akan lebih masif dari sisi pengawasan maupun penegakan sanksi jika semua pelaku usaha sudah terdaftar secara legal," ujar Caridah.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Brebes tidak hanya memberikan instruksi, tetapi juga langsung membuka desk pelayanan khusus di lokasi sosialisasi.
Desk ini berfungsi memfasilitasi para pemilik usaha yang selama ini mengaku bingung dengan mekanisme perizinan formal.
Dalam agenda tersebut, sebanyak 18 manajemen hotel, 11 pelaku usaha karaoke, dan 5 pengelola penginapan langsung dikumpulkan.
Lewat kerja sama dengan DPMPTSP dan DLHPS, pemerintah daerah memberikan kesempatan terakhir bagi para pengusaha untuk segera berbenah.