Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Bupati beserta jajarannya di Pemkab Brebes, Jawa Tengah, tidak komitmen terhadap program pemerintah yaitu percepatan pemberantasan korupsi. Selain itu, Pemkab Brebes juga tidak mendukung terhadap reformasi birokrasi. Tudingan itu disampaikan LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak), terkait sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi terpidana kasus korupsi.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dinilai tidak mempunyai ketegasan dalam memberikan sanksi terhadap salah satu PNS dilingkungan kerjanya, yang jelas-jelas sudah mendapat vonis korupsi dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yakni, Ir. Ghodiman, MT yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes.
"Sepertinya ada kesan, Pemkab melakukan pembiaran terhadap terpidana korupsi itu. Atau jangan-jangan Bupati dan jajarannya juga melakukan hal yang sama (korupsi-red), sehingga tidak bisa memberikan tindakan yang tegas terhadap koruptor itu," kata Divisi Advokasi Publik Gebrak, Trio Pahlevi, usai beraudensi dengan Plt. Asisten I Setda Brebes, Suprapto yang juga sebagai Asisten III Setda Brebes, Rabu 26 April 2012.
Padahal, kata Trio, berdasarkan UU Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian, khususnya pada pasal 23 ayat 5 mengamanatkan bahwa bagi PNS yang dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, maka diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.
Begitu juga pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang menyebutkan bahwa PNS terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka dikenakan sanksi berat yaitu diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.
"Namun kalau kita lihat, kinerja Pemkab melalui BKD Kabupaten Brebes rupanya tidak bekerja secara maksimal dalam menyikapi permasalahan ini. Padahal Ir. Ghodiman, MT sudah divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 1 Oktober 2011. Bahkan, selama 6 bulan sejak putusan incracht, Pemkab tidak memberikan sikap dan sanksi yang tegas terhadap PNS yang bersangkutan," terangnya.
Sementara bKoordinator Badan Pekerja Gebrak, Darwanto menambahkan, selama 6 bulan sejak incracht sampai saat ini, gaji dan tunjangan Ir. Ghodiman juga dipertanyakan. Apakah tetap diterima atau tidak.
"Jika masih menerima gaji dan tunjangan itu, maka yang bersangkutan harus mengembalikan. Ini sebagai upaya memberikan shock therapy dan efek jera bagi PNS yang melakukan korupsi, disamping untuk efisiensi anggaran Negara," tandas Darwanto.
Menyikapi hal itu, Plt. Asisten I yang juga Asisten III Setda Brebes, Suprapto menyatakan siap menyampaikan permasalahan ini kepada Kepala BKD Brebes dan Plt. Sekda Brebes termasuk kepada Bupati.