Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) pajak warung tegal (Warteg) oleh Pemprov DKI Jakarta, dinilai tidak adil. Karena itu, penerapan pajak warteg tersebut diminta dikaji ulang. Alasannya, warteg bukanlah masuk katagori restoran, tapi warung kecil.
Demikian Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, H Edi Suripno SH, Jumat 09 Maret 2012 menanggapi penerapan pajak warteg oleh Pemprov DKI Jakarta. “Apabila hal itu tetap direalisasikan akan berdampak buruk pada para pedagang warteg, khususnya warga Kota Tegal yang menekuni usaha tersebut di Jakarta,” ujarnya.
Menurut Edi, dalam draf perda tersebut pengertian restoran ternyata tidak ada pemisahan kategori antara warteg dengan restoran. Hal itu dinilai tidak adil. "Seharusnya warteg itu masuk kategori warung, bukan masuk dalam kategori restoran," tegasnya.
Edi mengemukakan, dengan adanya pembedaan antara warung dengan restoran, jumlah pajak yang harus dibayarkan juga akan berbeda, dan seharusnya untuk pajak disesuaikan dengan jumlah omset yang diperoleh. Jumlah warga Kota Tegal yang menjadi pedagang warteg di wilayah Jakarta mencapai lebih dari 500 orang.
"Oleh karena itu, sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat, DPRD dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke Pemprov DKI Jakarta agar dilakukan peninjauan ulang," katanya.
Sementara itu, sebelumnya Ketua Koperasi Warung Tegal (Kowarteg) se-DKI Jakarta, H Sastoro mengatakan, penerapan pajak restoran bagi warung makan kecil sangat sulit diterapkan karena pedagang warteg tidak mengenal bon makanan.
"Penerapan pajak restoran sebesar 10 persen bagi warteg akan menjadi pukulan berat pedagang yang omset perharinya hanya ratusan ribu rupiah, dan masih harus diputar untuk modal dagang keesokan harinya. Sebagian besar konsumen warteg rata-rata masyarakat kecil yang tidak begitu mengenal masalah pajak," katanya.
Salah satu pengusaha warteg, Sutari mengatakan, pihaknya menolak penerapan perda tersebut. Sebab, hal itu dinilai memberatkan para pedagang warteg.
"Apabila memang kebijakan itu diterapkan, kami meminta ada perbedaan antara restoran dengan warteg. Idealnya, jumlah pajak yang harus dibayarkan lebih murah, sehingga pemilik warteg bisa melangsungkan usahanya," tandasnya.