Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di sekitar Alun-alun kota Brebes, Jawa Tengah, Selasa 06 Maret 2012, beramai-ramai mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA), di Kantor Satpol PP Kabupaten Brebes.
"Pembuatan KTA bagai para PKL yang dilakukan oleh Paguyuban Pedagang Kaki Lima Singosari Brebes (PPKLSB) ini, dengan tujuan selain untuk pendataan juga sebagai upaya melakukan sosialisasi agar wajah kota bawang menjadi bersih, indah dan tertib," kata Sekretaris PPKLSB Tubagus Angke, saat dikonfirmasi PanturaNews, disela-sela pendataan para PKL.
Menurut Tubagus, dalam permohonan pembuatan KTA tersebut, para PKL diwajibkan untuk mengikuti segala peraturan dan mentaatinya. Beberapa peraturan yang harus dilaksanakan dengan baik itu, diantaranya harus menyanggupi dengan penuh tanggung jawab untuk menjaga lokasi atau lapak yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Selain itu, para PKL juga harus sanggup menjaga kebersihan dan keindahan disekitar area Alun-alun.
"Apabila para PKL itu tidak mematuhi peraturan yang ada dalam KTA, maka para PKL tersebut akan diberi sanksi tegas oleh pengurus PPKLSB ini," terang Tubagus.
Yang harus diingat bagi para PKL ini, lanjut Tubagus, adalah siap diberi sanksi, jika terbukti menjual belikan lapak dagangannya, maka akan dikeluarkan dari anggota.
"Tentunya para PKL yang melanggar peraturan itu, akan dikeluarkan dari anggota dan tidak berhak lagi menempati areal yang ditempatinya. Begitu pula para PKL yang ada disekitar areal Alun-alun Brebes, kalau tidak segera mengajukan diri permohonan KTA selama pendataan dibuka dengan waktu tiga hari terhitung hari ini (Selasa-red), maka PKL tersebut dianggap gugur. Artinya tidak berhak menempati areal yang ditempatinya ," tandasnya.
Dia menambahkan, apabila terdapat PKL yang tidak berjualan selama kurun waktu satu bulan berturut-turut, maka tidak berhak lagi menempati areal yang ditempatinya.