Kamis, 16/02/2012, 11:04:02
Tegal Bisnis: Investor Diberi Discount Retribusi dan Pajak
RYGH-Riyanto Jayeng & SL Gaharu

Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak

PanturaNews (Tegal) - Bagi investor yang menginvestasikan usaha barunya di wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah, bakal mendapatkan potongan (discount) untuk retribusi dan pajaknya selama 3-6 bulan ke depan.

Hal itu disampaikan Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak usai pencanangan program Tegal Bisnis 2012 di gedung Pusat Promosi dan Informasi Bisnis (PPIB), Kamis 16 Februari 2012.

“Langkah ini akan dilakukan Pemkot Tegal semata-mata sebagai gerbang awal menuju suksesnya program Tegal Bisnis 2012. Tentunya, investor masih mengalami banyak kendala terhadap usaha baru yang dirintisnya disini. Oleh karena itu, Pemkot membuat kebijakan familiar dengan memberikan discount terkait kewajiban retribusi dan pajak yang menjadi tanggungan investor selama 3-6 bulan ke depan,” kata Ikmal.

Menurut Ikmal, selain memberikan discount retribusi dan pajak, Pemkot Tegal juga memberikan kemudahan kredit tanpa jaminan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Besaran kredit usaha rakyat itu antara Rp 5 hingga 20 juta.

Kredit tanpa jaminan itu bisa diajukan ke bank-bank yang didalamnya terdapat saham milik Pemkot Tegal, seperti Bank Jateng, Bank Pasar, BPR BKK Tegal Barat dan BPR BKK Margadana.

Sementara Pimpinan Bank Jateng Cabang Kota Tegal, Lulus Rahmat Mulyono mengatakan, sesuai data per 31 Januari 2012, jumlah debitur UMKM dengan nilai kredit mikro maksimal Rp 20 juta mencapai 46 orang dan jumlah total plafon kredit mencapai Rp 570 juta. Sedangkan untuk kredit usaha dengan nilai lebih dari Rp 20 juta mencapai  136 debitur dan total plafon yang sudah digulirkan sebesar Rp 12,411 milyar.

Lulus menegaskan,  permintaan kredit saat ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2011. Namun yang  menjadi kendala adalah permasalahan agunanan atau jaminan. Menurut Lulus, banyak UMKM atau usaha menengah yang mengajukan kredit dengan jaminan tanah,  namun belum bisa direalisasikan karena belum adanya sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Pemkot Tegal hendaknya bisa mengakomodir keinginan warga untuk segera mendapatkan sertifikat tanah, agar bisa dijadikan agunan di bank untuk memudahkan kredit. Pemkot bisa bekerja sama dengan BPN, sedangkan untuk biaya penyertifikatan bisa dimasukan ke dalam plafon kredit,” ujar Lulus.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita