Minggu, 12/02/2012, 07:31:39
PAW Anggota F-Demokrat Tunggu Jawaban Gubernur
TK-Takwo Heriyanto

Sekretaris DPC Partai Demokrat Brebes, H. Mi'raz Aminudin

PanturaNews (Brebes) - Surat pengajuan H. Dedy Yon Supriyono SE MM yang mengundurkan diri dari DPRD Kabupaten Brebes, sudah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah pada Jumat 10 Februari 2012.

Dengan demikian, untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Brebes, tinggal menunggu jawaban dari Gubernur.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Brebes, H. Mi'raz Aminudin, saat dikonfirmasi PanturaNews, Minggu 12 Februari 2012 sore.

Menurut  Mi'raz, mekanisme PAW anggota DPRD ini tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2009. Pada pasal 384 ayat 4 disebutkan, bahwa gubernur meresmikan pemberhentian terhadap Wakil Ketua DPRD Brebes, Dedy Yon Supriyono itu, paling lambat 14 hari setelah usulan diterima.

Setelah itu, pengganti Dedy yang diusulkan, yakni Torikhin karena mendapat suara terbanyak setelah Dedy yang berada di daerah Pemilihan (Dapil) Lima, yakni Kecamatan Bulakamba dan Wanasari.

Terkait dengan usulan pengganti posisi Dedy untuk jabatan Wakil Ketua DPRD Brebes, lanjut Mi'raz, yakni ada dua nama yang akan diusulkan ke DPP Partai Demokrat. "Dua nama yang diusulkan ke DPP Partai Demokratr itu, saya sendiri dan H. Toto Sugiarto," ujarnya.

Rencananya pada Senin 13 Fabruari 2012, surat usulan itu baru akan diajukan ke DPP. Mudah-mudahan, kata Mi’raz, sambil menunggu jawaban dari Gubernur atas surat pengajuan mundurnya Dedy itu, akan bersamaan dengan proses PAW-nya.

"Masalah rekomendasi untuk menggantikan posisi Dedy, itu tergantung dari DPP Partai Demokrat. Kalapun dari DPP memberikan rekomendasi kepada saya sebagai Wakil Ketua DPRD, ya saya siap menjalankan amanah itu dengan baik," terangnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita