Minggu, 12/02/2012, 06:01:25
Pemkab Didesak Tuntaskan Kawasan Line Consolidation
AZ BM PKL-Agus Zahid & Bambang Murjiyanto

Kepala Desa Nyamok, Yuniarto

PanturaNews (Kajen) - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah, mengaktualisasi lahan tidur seluas 25 hektar menjadi pemukiman penopang dinamisasi Ibu Kota Kabupaten Pekalongan, Kajen atau Line Consolidation (LC) hingga kini belum ditindak lanjuti secara serius.

Lahan bekas sawah milik warga yang terletak berdekatan dengan pusat Perkantoran Pemkab Pekalongan (Sebelah barat) itu, masih nampak tak bertuan alias rimbun bak hutan belantara.

Padahal, tanah milik warga dikawasan itu sertifikatnya sudah dirubah peruntukanya, yakni dari sertifikat tanah pertanian telah diubah fungsinya menjadi tanah pekarangan, sehingga dapat dijadikan pemukiman, pertokoan dan lain-lain.

Warga sangat berharap, pemerintah segera campur tangan mendorong realisasinya kawasan LC itu, dengan membangun sarana dan prasarana seperti jalan-jalan tembus, penerangan, penyediaan air bersih dan lain-lain. Sejauh ini warga maupun investor belum tertarik memanfaatkan dan mengembangkan lahan itu, karena secara infrastruktural dinilai belum memenuhi syarat. 

Kepala Desa Nyamok, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Yuniarto, berharap  Pemerintah Kabupaten Pekalongan segera menangani kawasan itu secara tuntas, sehingga warga dapat membangun pemukiman disejumlah titik kawasan LC ini. Saat ini, kondisinya masih cukup rawan, sehingga warga tidak berani membangun pemikiman di kawasan yang di kenal “Jalan Cinta” itu.

"Kami minta pemkab segera menangani lahan LC ini secara tuntas," harapnya, Minggu 12 Februari 2012.

Kendati dirinya tak sependapat jika kawasan itu disebut 'Jalan Cinta', namun realitasnya sebutan itu sudah umum dan tersebar di masyarakat sekitar. Asumsi itu terbentuk karena kawasan itu nampak sepi dan rimbun, sehingga sering digunakan oleh pasangan muda-mudi untuk mojok berpacaran.

"Saya malu sebenarnya dengan sebutan Jalan Cinta, tapi realitasnya seperti itu," ungkapnya menyesal.

Padahal, lanjut dia, jika lahan seluas 25 hektar itu menjadi kawasan pemukiman dan pertokoan, tentu akan menopang perkembangan dan kemajuan Ibu Kota Kabupaten Pekalongan yang secara geografis terletak di Kajen. Warga Kajen dan sekitarnya juga mendukung terealisasinya kawasan itu menjadi LC, karena akan menambah keindahan dan kemajuan tata kota.

"Lahan itu hak milih warga, dulunya memang tanah pertanian, tapi secara massal telah dirubah menjadi tanah pekarangan, waktu itu ditangani oleh pemerintah," tutur Yuniarto.

Diungkapkan, ketidak jelasan tindak lanjut kawasan LC ini, membuat warga kebingunan untuk memanfaatkan lahan miliknya itu. Secara fungsi lahan itu sudah menjadi lahan pekarangan, sehingga tidak boleh untuk menanam padi.

Ditempat terpisah, petugas Tata Kota Kabupaten Pekalongan, Turmudi mengakui jika tanah seluas 25 hektar dekat perkantoran Pemkab Pekalongan ini, sebelumnya telah direncanakan menjadi kawasan LC. Bahkan, pihaknya juga telah membuat rencana pembangunan jalan-jalan tembus di kawasan itu.

"Memang rencananya dijadikan kawasan LC, disitu juga sudah ada rencana pembangunan jalan, nanti kita akan kordinasikan kembali," katanya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita