Jumat, 10/02/2012, 04:06:58
Istri Gugat Cerai Suami, Dominasi Kasus Perceraian
TK-Takwo Heriyanto

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, H. Chatib Rasyid (kanan) berbincang dengan Bupati Brebes usai meresmikan TV Media (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Sepanjang tahun 2011, kasus istri minta diceraikan suami atau gugat cerai, mendominasi sejumlah kasus perkara perceraian di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Data tersebut berdasarkan jumlah perkara perceraian yang ada di Pengadilan Agama (PA) Klas IA Brebes.

“Dari ribuan perkara perceraian yang ada pada tahun 2011, sekitar 65 persennya adalah perkara gugat cerai atau perkara istri yang minta cerai terhadap suaminya. Sedangkan 35 persennya adalah perkara cerai talak, atau suami yang minta cerai,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, Drs. H. Chatib Rasyid, SH, MH, saat dikonfirmasi PanturaNews, Jumat 10 Februari 2012, usai launching TV Media, bersamaan dengan tasyakuran pembangunan gedung baru Pengadilan Agama Brebes di Jalan Ahmad Yani Nomor 92 Brebes.

Menurutnya, mengenai penyebab terjadinya perceraiannya, mayoritas penyebabnya oleh suami karena faktor permasalahan ekonomi. Di samping itu, ada juga kasus kekerasan dalam rumah tangga.

"Ini mungkin juga karena di Brebes, banyak perempuan atau istri yang menjadi TKW di luar negeri, sehingga si suami nekat selingkuh dengan perempuan lain yang akhirnya banyak istri yang berani menggugat cerai suaminya," tuturnya.

Chatib menambahkan, dalam sebuah perkara perceraian, pengadilan pastinya akan berupaya untuk melakukan mediasi atau mendamaikan antara suami dan istri. Baik itu sebelum sidang maupun pada sidang.

"Jadi, setiap kasus cerai tidak mudah begitu saja untuk diputuskan. Sebagai langkah untuk menekan tingginya angka percerainya, diperlukan peran serta dari ulama untuk melakukan pembinaan dalam kehidupan masyarakat," tandasnya.

Sementara itu, Bupati Brebes, H. Agung Widyantoro, SH, MSi yang ikut menghadiri tasyakuran gedung baru Pengadian Agama Brebes, menyambut baik launching TV Media.

“TV Media ini adalah sebuah gagasan yang brilian yang saya yakin, menjadi bagian upaya Pengadilan Agama untuk memanjakan masyarakat pencari keadilan dalam hal kemudahan mendapatkan informasi,” kata Bupati.

TV Media ini menggunakan pesawat televise flat yang menayangkan informasi mengenai profil Pengadilan Agama Brebes, perkara-perkara putus, jadwal siding harian dan running tex yang memuat himbauan dan pengumuman Pengadilan Agama Brebes.

Selain TV Media, gedung baru Pengadilan Agama Brebes Kelas IA, juga dilengkapi dengan informasi digital yang memberikan informasi dengan menggunakan layar sentuh.

Gedung baru ini memiliki luas 1.200 meter persegi dengan 2 lantai, tahap pertama menggunakan anggaran DIPA tahun 2010 sebesar Rp 1,8 miliar. Pada pada tahap kedua menggunakan anggara DIPA tahun 2011 sebesar Rp 1,7 miliar.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita