Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Kementrian Pertanian akan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), tentang larangan masuknya bawang merah impor pada saat para petani di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sedang musim panen.
Demikian dikatakan Dewan Pakar Konsorsium Bawang Merah Indonesia, Ismail Fahmy di Brebes, Selasa 17 Januari 2012 sore.
Menurutnya, Permentan itu atas hasil sementara pertemuan perwakilan pendemo yang menolak masuknya impor bawang merah ke Kabupaten Brebes, dengan Direktur Pasar Domestik dan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (Ditjen P2HP), Senin 16 Januari 2012.
"Namun, Permentan itu akan di break down di Brebes menjadi Peraturan Bupati (Perbup) yang akan diberlakukan antara bulan Mei-Juni 2012 mendatang," ujar Ismail Fahmy.
Dikatakan, Undang-undang (UU) Holtikultura dan Permentan yang ada selama ini, ternyata hanya merelugasi impor bawang bibit.
Sedangkan adanya bawang impor selama ini, dia menilai memang karena tidak ada payung hukumnya yang seakan-akan didiamkan oleh Kementan. “Ditambah acuhnya Pemkab Brebes atas persoalan bawang merah impor di wilayahnya,” tandas Ismail Fahmy.
Seperti diberitakan, menanggapi aksi demo menolak bawang impor yang dilakukan ribuan petani di depan Pasar Bawang Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Senin 16 Januari 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, akan segera membahas persoalan bawang impor dalam hitungan hari.
Rencananya, pembahasan akan dilakukan dengan beberapa perwakilan, baik Menteri Pertanian maupun Perdagangan, dan perwakilan dari Badan Karantina Pertanian dan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP).