Selasa, 17/01/2012, 05:50:19
Tiga Calon Tenaga Kerja Ditahan di Penampungan
TK-Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Tiga calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang akan bekerja di luar negeri, ditahan di penampungan oleh PT Citra Kartini Mandiri yang akan memberangkatkan ke luar negeri.

Ketiga calon TKI tersebut adalah Lidiawati, asal Desa Kebogadung RT 01 RW 01, Kecamatan Jatibarang. Anisah Wiharnani, asal Dukuh Penjalin Banyu, Desa Rengaspendawa RT 03 RW 09, Kecamatan Larangan dan Titin Suprihatin, asal Desa Sitanggal RT 08 RW 06, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes.

Kasus penahanan tiga calon TKI itu disampaikan Ketua Paguyuban PKBMBJ Kabupaten Brebes, Suhadi, saat mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, Selasa 17 Januari 2012, didampingi keluarga ketiga calon TKI yang disekap.

Dihadapan Sekerataris Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, Imam Maturidi dan anggotanya H. Mi'raz Aminudin, Suhadi menceritakan awal kejadian ketiga calon TKI yang disekap di penampungan oleh PT Citra Kartini Mandiri yang beralamat di Jalan Kucica XVI-JF18 No. 17 sektor 9, Bintaro, Tangerang.

Menurut Suhadi, Ketiga TKI yang ditahan bersama-sama di penampungan, karena ketiganya membatalkan perjanjian kontrak kerja. Karena membatalkan kontrak kerja, sehingga PT Citra Kartini Mandiri meminta tebusan atau ganti rugi atas pembatalan itu.

"Kalau calon TKI yang bernama Lidiawati, sudah berhasil dipulangkan ke pihak keluarga atas bantuan Depnaker pusat pada 04 Januari 2012 lalu," tutur Suhadi.

Namun, kata Suhadi, kedua calon TKI yang saat ini masih ditahan di penampungan, belum bisa dipulangkan karena belum membayar tebusan. Calon TKI yang bernama Anisah Wiharnani yang akan dipekerjakan sebagai Nanny dan berada di penampungan sekitar 4 bulan ini, menurutnya, bisa dipulangkan asal membayar tebusan sebesar Rp 2.627.000.

Begitu juga dengan calon TKI yang bernama Titin Suprihatin yang sudah berada Di penpampungan selama 2 bulan. Titin bisa dipulangkan oleh pihak keluarga asal bisa membayar uang tabusan sebesar Rp 4.792.000.

"Uang tebusan itu, sebagai ganti rugi atas pembatalan kontrak kerja, pembayaran administrasi, uang makan dan lainnya yang telah dikeluarkan oleh PT Citra Kartini Mandiri," terangnya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada DPRD agar bisa membantu proses pemulangan terhadap kedua calon TKI yang ditahan di penampungan itu. Mengingat kondisi keluarganya berasal dari golongah orang yang sangat tidak mampu.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, Imam Maturidi, mengatakan akan melaporkan ke pimpinan DPRD terlebih dahulu atas persoalan yang dihadapi keluarga kedua calon TKI. Namun demikian, apapun persoalan yang dihadapi oleh rakyatnya, pihaknya siap membantunya.

"Insya Allah, kami akan berupaya memulangkan kedua calon TKI itu dengan kendaraan milik rakyat yang ada di DPC PPP Kabupaten Brebes," tutur Imam Maturidi yang juga Ketua DPC PPP Kabupaten Brebes itu.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita