Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Lantaran aksinya akan membawa kabur Rps (15), pelajar kelas 1 SMP asal Desa Candiroto, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang telah disodomi ke Sumatera Utara (Sumut) terbongkar, Moh Ilham (32), warga Desa Air Kulim, Kecamatan Salangkitan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, diborgol dan digelandang ke Mapolres Brebes.
Informasi yang berhasil dihimpun PanturaNews, Senin 16 Januari 2012, menyebutkan diketahui aksi itu terbongkar saat Ilham melintas di Kabupaten Brebes dalam perjalan ke Sumatera Utara. Tersangka beranak tiga itu berhasil ditangkap di Kecamatan Larangan, ketika menumpang bus bersama korban akan menuju Sumatera Utara.
Saat itu, sopir bus curiga melihat korban yang duduk dengan pelaku terus menangis. Melihat itu, sopir memutuskan berhenti di depan Mapolsek Larangan, Kabupaten Brebes dan langsung menyerahkan keduanya.
Kapolres Brebes, AKBP Kif Aminanto SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng SH MH mengatakan, dari hasil pemeriksaan anggotanya, ternyata korban memang telah disodomi pelaku dan akan dibawa ke Sumatera.
"Mengetahui itu, anggota kami langsung menangkap pelaku," ujar Sugeng.
Menurutnya, perbuatan asusila pelaku dilakukan terhadap korban saat berada di Purwokerto. Sebelum melanjutkan perjalanan ke Sumateran Utara, pelaku dan korban singgah di Purwokerto. Mereka mampir ke tempat paman pelaku.
"Di rumah paman pelaku itu, korban di sodomi. Selain itu pelaku juga membawa pergi korban tanpa seijin orang tuanys," ujarnya.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, pelaku kenal korban dari orang tua korban. Sebab, orang tua korban merupakan teman pelaku. Dari kedekatan itu pelaku berbuat asusila. Awalnya, pelaku akan membawa korban ke Purwokerto, tetapi berubah ke Sumatera.
"Pelaku kini kami serahkan ke Polres Temanggung. Sebab, kasus itu menjadi kewenangan Polres Temanggung," terangnya.
Sementara, pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Brebes, mengaku sebelumnya korban juga diajak jalan-jalan ke Magelang dan Purwokerto.
"Saya baru sekali melakukan perbuatan asusila kepada korban," aku pelaku.