Rabu, 04/01/2012, 07:38:30
Dilarang Jualan Dalam KA, Pedagang Asongan Protes
JAY-Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Sedikitnya 16 orang perwakilan pedagang asongan Stasiun Kereta Api (KA) Kota Tegal, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Paguyuban Asongan Stasiun Tegal (Pastal), Selasa 03 Januari 2012, mendatangi Balaikota Tegal guna mengadukan nasib mereka yang mengaku diperlakukan tidak adil oleh kebijakan baru yang diterbitkan pihak Stasiun KA.

Sejak 1 Januari 2012, pihak stasiun KA Kota Tegal, melarang pedagang asongan menjajakan dagangannya di dalam kereta maupun dalam stasiun. Kedatangan mereka ditemui oleh Wakil Walikota Tegal, H Habib Ali Zaenal Abidin SE di ruang kerjanya.

Ketua Pastal, Sartono mengatakan, tujuan kedatangan ke Balaikota adalah memohon pertolongan kepada pemerintah agar para asongan stasiun KA Kota Tegal tidak dilarang mejajakan dagangannya di dalam kereta api kelas ekonomi. Akibat peraturan ketat yang dinilainya arogan itu, tidak jarang terjadi benturan fisik antara pedagang asongan dan petugas keamanan stasiun. “Kami sering mendapat perlakukan kasar hingga tindakan fisik dari petugas keamanan stasiun,” kata Sartono.

Lebih jauh Sartono mengatakan, ironisnya aturan tersebut hanya berlaku bagi pedagang asongan di stasiun KA Kota Tegal. Sementara banyak pedagang asongan dari daerah lain seperti Cirebon dan Pekalongan yang berjualan di atas gerbong kereta api.

“Kami berharap Pemkot Tegal bisa memberikan solusi agar para pedangan asongan ini bisa kembali berjualan di stasiun KA Kota Tegal. Kami siap untuk dilakukan penataan selama tidak merugikan pedagang,” ujarnya.

Hal senada disampaikan anggota Pastal, Murnaemi (48). Menurutnya, saat berjualan pada malam tahun baru kemarin, suaminya, Eko Cahyono dipaksa turun dari gerbong kereta api. Selain dipaksa turun barang dagangan miliknya diambil paksa bahkan Eko Cahyono mendapatkan tindak kekerasan fisik oleh oknum petugas keamanan stasiun.

Sementara itu Wakil Kepala Stasiun KA Kota Tegal, Hari Supriyono mengatakan penertiban pedagang asongan di kawasan stasiun KA itu sudah sesuai dengan surat keputusan direksi PT Kereta Api Indonesia, dengan mengacu pada standart pelayanan minimum yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI.

Menurut Hari, standar pelayanan itu juga mengacu Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perkereta Apian. Bahwa PT. Kereta Api Indonesia sebagai usaha transportasi publik harus memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dibidang kemananan, kenyamanan, ketetapan dan keselamatan penumpang.

“Dengan terbitnya surat keputusan direksi itu, maka pedagang asongan  dilarang berjualan dalam rangkaian kereta api baik yang berada di stasiun atau selama kereta api dalam perjalanan. Pihak kami tidak pernah memberikan instruksi terkait penanganan pedagang asongan  dengan menggunakan cara kekerasan,” ujarnya.

Menanggapi aduan masyarakat pedagang asongan itu, Wakil Walikota Tegal H Habib Ali Zaenal Abidin SE mengatakan, akan melaporkan langsung kepada Walikota Tegal setelah itu akan dilakukan rapat koordinasi antara Pemkot Tegal dengan PT.KAI, khususnya di DAOPS IV Semarang.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita